SuaraLampung.id - Bagi masyarakat yang ingin masuk ke kantor polisi di Lampung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung yang ingin masuk kantor polisi di Lampung diminta menscan barcode PeduliLindungi yang ditempatkan di depan pintu masuk.
Ketentuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini berlaku di kantor Polda Lampung, seluruh kantor polres dan gedung pelayanan Samsat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan Polda Lampung sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021 dan dengan diterimanya barcode Peduli Lindungi dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga:Badak Lampung FC Siap Hadapi Persekat Tegal di Laga Perdana Liga 2 2021
Ketentuan ini sebagai upaya mendukung pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19. Kemudian, h
asil kegiatan vaksinasi dan menerapkan kebijakan pemerintah terkait upaya serta langkah penanganan pandemi Covid-19.
Polda Lampung juga mewajibkan seluruh personel Polda Lampung untuk menginstal aplikasi "Peduli Lindungi" pada handphone masing-masing.
Setelah aplikasi tersebut terinstal di handphone, setiap personel Polda Lampung yang akan keluar masuk Mapolda Lampung, diwajibkan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi dan scan barcode di penjagaan.
"Dari scan barcode itu, petugas bisa melihat riwayat vaksinasi dan perjalanan para personel Polda Lampung," kata Pandra, Senin (27/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Pencapaian Lampung di PON XX Papua: Juara Umum Hapkido
Hal tersebut juga berlaku bagi warga masyarakat yang akan memasuki Mapolda Lampung.
"Kami imbau kepada warga masyarakat agar segera mendownload aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19," kata dia.