Azis Syamsuddin Ditahan, Mantan Ketua Golkar Lampung Senang

Penahanan Azis Syamsuddin ini disambut gembira mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Alzier Dianis Thabranie.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 25 September 2021 | 09:17 WIB
Azis Syamsuddin Ditahan, Mantan Ketua Golkar Lampung Senang
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Mantan Ketua Golkar Lampung senang Azis Syamsuddin ditahan. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

SuaraLampung.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. 

Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dalam 20 hari ke depan. 

Penahanan Azis Syamsuddin ini disambut gembira mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Alzier Dianis Thabranie

Alzier adalah Ketua DPD I Partai Golkar dua periode dari tahun 2004 hingga 2016. Alzier pernah menjadi atasan Azis Syamsuddin di DPD I Partai Golkar Lampung.

Baca Juga:Pakai Rompi Tahanan, KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap

Alzier yang diminta tanggapannya mengenai penahanan Azis Syamsuddin, mengaku senang. 

"Ya senang lah karena kan dia koruptor," kata Alzier saat dihubungi Suaralampung.id lewat pesan WhatsApp, Sabtu (25/9/2021).

Bagi Alzier Azis Syamsuddin begitu tega meminta sejumlah uang dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. 

"Masak tega bantu Mustafa minta imbalan. Kan tidak manusiawi," tutur Alzier. 

Padahal kata Alzier, saat itu Mustafa adalah Ketua DPD II Golkar Lampung Tengah sementara Azis Syamsuddin adalah anggota DPR RI dari daerah pemilihan II Lampung dimana Lampung Tengah masuk di dalamnya. 

Baca Juga:Kronologi Penangkapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Tersangka Baru KPK

"Dia sebagai anggota DPR RI Dapil 2 kok tega-teganya minta-minta duit imbalan dengan Mustafa yang saat itu masih sebagai kader Golkar," papar Alzier Dianis Thabranie.  

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Dalam kasus ini, politikus Partai Golkar itu diduga telah menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar untuk mengamankan kasus suap yang ditangani oleh KPK. 

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis Syamsuddin) kepada SRP (Robin) dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini