SuaraLampung.id - Nama Aliza Gunado disebut dalam dakwaan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan menyebut Aliza Gunado bersama Azis Syamsuddin menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.
Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah.
Robin sendiri membantah telah menerima suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Baca Juga:Minta Sisa Uang Suap, Eks Penyidik KPK Robin: Karena di Atas Butuh Uang
Disebut dalam Kasus DAK Lampung Tengah
Nama Aliza Gunado memang pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Saat persidangan itu, saksi mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut nama Aliza Gunado.
Taufik saat itu mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Bertemulah Taufik dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.
Saat itu Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp 23 miliar jadi Rp 100 miliar. Saat itu DAK Lampung Tengah 2017 turun sebesar Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Aziz Syamsuddin yang diberikan lewat Aliza Gunado.
Diduga disebutnya nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dalam persidangan inilah yang membuat Azis dan Aliza memutuskan menyuap Robin Pattuju sebagai penyidik KPK untuk tidak melanjutkan kasusnya.
Baca Juga:Robin Pattuju Bantah Terima Suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado
Sosok Aliza Gunado
- 1
- 2