SuaraLampung.id - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, ditembak polisi. Sedangkan seorang rekannya masih berstatus buron.
Informasinya, pelaku berinisial RN (34) ini diringkus jajaran Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang. Dia diciduk di kawasan Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala pada Jumat (10/9/2021) sore.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor merk Yamaha Mio J BE 4579 IE. Kemudian, Yamaha Mio warna merah, yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek Menggala Iptu Holili mengatakan, tersangka RN beraksi bersama dengan rekannya pada Mei 2021 di Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Baca Juga:Dor! Tiga Pelaku Curanmor di Payakumbuh Ditembak Polisi
"Korban baru pulang dari Pasar Tiuh Tohou. Lalu memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah. Korban kemudian memasukkan obrok yang berisi barang dagangan ke dalam ruko yang berada di depan rumahnya. Saat keluar dari ruko tersebut ternyata sepeda motor miliknya sudah," katanya, dikutip dari Lampungpro.co - jaringan Suara.com, Minggu (12/9/2021).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 7,2 juta dan melaporkan peristiwa curanmor tersebut pada Sabtu (21/8/2021) siang ke Mapolsek Menggala.
"Saat akan ditangkap pelaku ini berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku," kata Iptu Holili.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel Mapolres Tulangbawang. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga:Buang Sopir, Komplotan Perampok Ditangkap Aparat Polres Tulangbawang