Buang Sopir, Komplotan Perampok Ditangkap Aparat Polres Tulangbawang

Komplotan perampok jalintim Tulangbawang ini ditangkap di dua lokasi berbeda Sabtu (10/7/2021).

Wakos Reza Gautama
Senin, 12 Juli 2021 | 10:42 WIB
Buang Sopir, Komplotan Perampok Ditangkap Aparat Polres Tulangbawang
Ilustrasi penangkapan. Perampok yang biasa beraksi di jalintim Tulangbawang ditangkap polisi. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Komplotan perampok yang biasa beraksi di Jalan lintas Timur Tulangbawang, dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang. 

Komplotan perampok jalintim Tulangbawang ini ditangkap di dua lokasi berbeda Sabtu (10/7/2021). 

Tersangka pertama adalah AA als AR (21), warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

"Pelaku ini ditangkap saat berada di Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, Minggu (11/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Baca Juga:Siswi di Tulangbawang Dicabuli Kekasih di Bendungan

Dari penangkapan AA, polisi mengembangkan kasus lalu menangkap SJ (18) dan AF (17), di rumahnya masing-masing.

Dua pelaku ini sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai. 

AKP Sandy menjelaskan, komplotan perampok ini beraksi pada Rabu (18/10/2017), pukul 02.30 WIB di jalintim Tulangbawang.

Saat itu korban Ariyanto (27) sopir, warga Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, dari arah Mesuji hendak pulang dengan mengendarai mobil pikup L300, BE 9946 NJ, warna hitam. 

Dalam perjalanan tepatnya di Jalintim, Kampung Astra Ksetra, kendaraan korban dihentikan lima pelaku yang tidak dikenal.

Baca Juga:Perampok Wisatawan di Perkebunan Teh Gunung Dempo Ditembak Polisi

Salah satu pelaku ambil kunci kontak mobil, dua pelaku todong korban dengan senjata api (senpi) dan dua pelaku lainnya di belakang mobil korban. 

"Korban dipaksa duduk di bawah kursi mobil dan dibawa ke salah satu pabrik singkong di wilayah Lampung Tengah. Korban ditinggal oleh para pelaku dalam keadaan tangan terikat di belakang dan mulutnya tertutup. Para pelaku lalu membawa kabur mobil milik korban," jelas AKP Sandy. 

Para pelaku curas yang berhasil ditangkap saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 (2) ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini