SuaraLampung.id - Seorang siswi di Tulangbawang menjadi korban pencabulan kekasihnya sendiri.
Pencabulan terhadap siswi berinisial P yang dilakukan kekasihnya terjadi di Bendungan Unit I Penawar Jaya, Tulangbawang.
Siswi yang masih berusia 16 tahun ini tak terima lalu melaporkan hal ini ke polisi.
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menangkap pacar siswi inisial AN (20).
Baca Juga:Cabuli Gadis 15 Tahun, Petani Asal Limapuluh Kota Diringkus Polisi
AN ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kamis (8/7/2021) sore.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra menceritakan kronologi pencabulan.
Awalnya pelaku bersama rekannya hendak ke rumah kerabatnya di Penawar Jaya, Banjar Margo, Tulangbawang.
"Setelah itu korban dijemput pelaku, yang diketahui merupakan pacarnya. Pelaku kemudian mengajak korban untuk keliling ke Bendungan Unit I Penawar Jaya pada malam hari," kata AKP Sandy Galih Putra, Jumat (9/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Sesampainya di bendungan, korban dan pelaku kemudian menuju ke sebuah gubuk bekas warung.
Baca Juga:Driver Taksi Online Rudapaksa Siswi SMA di Medan Ditangkap
Pelaku lalu mencongkel pintu warung yang dikunci, kemudian mengajak korban masuk ke dalam warung, dan pelaku mengunci pintu warung dari dalam.
"Saat berada di dalam warung ini, pelaku mencabuli korban dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Dalam keadaan diancam, korban hanya bisa pasrah saat pelaku melancarkan aksi bejatnya," ujar Sandy Galih Putra.
Merasa tidak terima, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang dengan diantar langsung oleh orang tuanya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.