SuaraLampung.id - Penyelidikan kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan puluhan tahanan terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dikabarkan akan memeriksa 14 orang saksi, termasuk Kepala Lapas Tangerang, Viktor Teguh.
Hal itu dinyatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Rumah Sakit Polri, Sabtu (11/9/2021).
"Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah setelah dinaikkannya kasus menjadi tahap penyidikan, maka penyidik telah membuat surat panggilan. Surat panggilan sebagai saksi ditujukan kepada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, termasuk kepala Lapasnya," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa tujuh orang warga binaan, tiga orang anggota Damkar, dan tiga orang saksi dari PLN.
Baca Juga:Polisi Periksa 14 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Bakal Ada Tersangka?
Dikatakan Ramadhan, Kalapas Viktor dan sejumlah saksi lain itu akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/9/2021).
"Jadi rencana setelah dilakukan surat panggilan tersebut, pemeriksaan akan dilakukan, pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan, pada hari Senin (13/9) di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ramadhan menyampaikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Banten.
"Hasil koordinasi Polda Metro Jaya, SPDP dikirim kepada Kepala Kejati Banten, yang tadinya dikirim pada Kajari Kota Tangerang, kasus ini SPDP-nya dikirim ke Kepala Kejati Banten," katanya.
Aparat kepolisian juga telah menyita 13 unit handphone, rekaman CCTV, gembok anak kunci dan barang bukti lainnya terkait dugaan adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran yang menewaskan 44 orang narapidana itu.
Baca Juga:Telah Teridentifikasi, 7 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga
"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," tutur Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menaikkan status kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur tindak pidana. (ANTARA)