SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengizinkan penyelenggaraan acara pernikahan di masa perpanjangan PPKM level 4.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, ada aturan yang harus ditaati jika ingin menggelar acara pernikahan di masa perpanjangan PPKM level 4.
Kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, jika pernikahan diselenggarakan di gedung, maka tamu dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas ruangan.
"Tidak ada makan di tempat, dan pelaksanaannya tidak lebih dari dua jam," kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat wawancara dengan awak media di Parkir Semergou Lantai V, Bandar Lampung, Rabu (25/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Aksi Biduan Kagetkan Tamu Kondangan, Publik: Demi Sesuap Nasi
Wali Kota Eva Dwiana menjelaskan untuk pelaksanaan resepsi di rumah hanya dibolehkan 20-30 orang.
"Jadi kalau misalkan kapasitas gedung 2.000 orang, dipotong 1.500 dibagi 75. Jadi hanya 125 orang bagi yang di gedung. Untuk di rumah besar bisa dengan kapasitas 30 orang dan tidak ada acara tambahan yang lain sambutan tamu tidak ada, salaman tidak ada, makanan melalui nasi kotak, dan foto-foto ditiadakan," jelas Bunda Eva sapaan akrab Wali Kota.
Wali Kota mengharapkan dukungan dan kerja sama para pengusaha hotel dan wedding untuk melakukan kegiatan sesuai dengan instruksi pusat tersebut.
Pemilik wedding organizer, Monang Naibaho mengapresiasi Wali Kota Bandar Lampung yang memberikan kelonggaran dan kepercayaan.
"Semoga dengan kepercayaan dan perhatian Wali Kota ini, semua pelaku wedding bekerja sama dengan baik. Semoga industri wedding bisa berjalan baik," kata Monang.
Baca Juga:7 Kemiripan Pernikahan Lesti Kejora dan Aurel Hermansyah