SuaraLampung.id - Wacana peraturan wajib vaksin jika ingin masuk mal atau pusat perbelanjaan di Bandar Lampung, mengemuka.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, mengatakan banyak usulan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjadikan wajib vaksin sebagai syarat masuk mal.
Namun Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mengkaji terlebih dahulu apakah aturan wajib vaksin bagi masyarakat yang ingin masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal di masa pandemi COVID-19 akan diberlakukan atau tidak.
"Namun apakah ini akan kita terapkan di Bandar Lampung masih akan kita bicarakan lagi dengan para pengusaha mal di kota ini," kata dia, Selasa (24/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Pura-pura Beli Motor yang Dijual di Facebook, Warga Banten Ditangkap di Bandar Lampung
Eva mengatakan ada kelonggarandi masa perpanjangan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.
Kelonggaran di masa PPKM yaitu mal, hotel dan kafe boleh dibuka kembali namun dengan batasan waktu tertentu.
"Nah ini yang masih saya pertimbangkan apakah wajib vaksin ini akan diterapkan atau tidak, karena saya juga memikirkan masyarakat, apalagi kalau itu diterapkan bagaimana warga yang ingin vaksin tapi vaksinnya tidak ada," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, wajib vaksin sebagai syarat masuk mal harus disepakati dan diputuskan bersama-sama dengan sejumlah ketentuan yang akan diberlakukan.
Eva mengatakan apabila memang nanti penerapan wajib vaksin menjadi ketentuan yang diambil sebagai syarat masuk mal maka pemkot akan mengarahkan kepada para pengusaha seperti mal, kafe dan hotel agar hal tersebut dapat dijalankan.
"Percuma kita bicara tapi pengusaha tidak melakukan, sama saja bohong. Jadi nanti kita bahas bareng mereka kalau dengan vaksin bagaimana teknisnya, kalau tidak seperti apa teknisnya. Atau ya ambil baiknya tetap seperti ini, dengan kapasitas pengunjung 25 persen," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:BOR Rumah Sakit di Bandar Lampung Turun Dibawah 50 Persen