13 Kali Curi Kursi di Teras Rumah Warga, Pelaku Angkut Kursi Curian Gunakan Motor

Setidaknya terjadi 13 kali pencurian kursi teras rumah di Bandar Lampung.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:16 WIB
13 Kali Curi Kursi di Teras Rumah Warga, Pelaku Angkut Kursi Curian Gunakan Motor
Pencuri kursi di Bandar Lampung diringkus petugas Polsek Tanjung Senang. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung mengungkap kasus pencurian kursi teras yang marak di Bandar Lampung. 

Setidaknya terjadi 13 kali pencurian kursi teras rumah di Bandar Lampung.

Setelah diselidiki, polisi menangkap tersangka pencurian kursi teras di Bandar Lampung. Dua tersangka ialah  Yogi (24) warga Natar dan Anggi (32) warga Jati Agung.

Kapolsek Tanjung Seneng Ipda Rosali mengatakan, petugas menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.

Baca Juga:50 Kali Beraksi, Polisi Tangkap Tiga Emak-emak Sindikat Pencopet di Mall

Menurut Ipda Rosali, total keduanya sudah 13 kali maling kursi mebel di 13 lokasi berbeda.

"Modus pelaku dalam melancarkan aksinya ini terbilang cukup unik, karena membawa hasil curiannya dengan sepeda motor. Keduanya maling perabot rumah tangga seperti meja dan kursi di teras-teras rumah," kata Ipda Rosali saat ekspos di Mapolsek Tanjung Senang, Kamis (19/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Kedua tersangka memilik peran masin-masing dalam mencuri kursi di teras rumah warga.

Tersangka Yogi bertugas mencari target rumah dan menunggu di atas motor, sementara Anggi bertugas sebagai eksekutor.

Dalam aksinya, pelaku juga memanjat pagar rumah dan membawa kursi-kursi kayu itu ke motor.

Baca Juga:Rumah Sakit Swasta di Bandar Lampung Mulai Berlakukan Tarif Baru Tes PCR

"Dari pengakuan keduanya, barang curiannya ini dijual secara online lewat media sosial Facebook. Kduanya menjual kursi hasil curiannya mulai Rp700 ribu hingga Rp3 jutaan, untuk yang satu set kursi," ujar Rosali.

Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua set kursi mebel kayu, dan lima unit Ponsel. Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini