Tidak Pakai Masker saat Joget di Hajatan, Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersih-bersih Fasum

Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya melakukan pelanggaran prokes karena tidak menggunakan masker

Wakos Reza Gautama
Rabu, 04 Agustus 2021 | 06:20 WIB
Tidak Pakai Masker saat Joget di Hajatan, Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersih-bersih Fasum
Ilustrasi Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya. Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya dihukum kerja sosial karena melanggar prokes. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya dinyatakan bersalah dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan atau prokes.

Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya melakukan pelanggaran prokes karena tidak menggunakan masker di acara hajatan di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. 

Video Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya tidak pakai masker di acara hajatan sempat viral di media sosial. 

Di video terlihat Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya joget di acarah hajatan sambil sawer uang. Saat itu Ardito tidak menggunakan masker dan mengundang kerumunan. 

Baca Juga:Diperiksa 7 Jam, Wabup Lampung Tengah Dicecar 25 Pertanyaan seputar Joget tanpa Prokes

Ternyata perilaku Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya dilaporkan dan diproses di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Wabup Lampung Tengah dokter Ardito Wijaya joget di acara pernikahan. [Lampungpro.co]
Wabup Lampung Tengah dokter Ardito Wijaya joget di acara pernikahan. [Lampungpro.co]

Perkara pelanggaran prokes Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya ini sudah diputuskan oleh hakim tunggal Aristian Akbar pada Jumat (30/7/2021). 

Dalam putusannya, hakim Aristian Akbar Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Kewajiban menggunakan masker.

"Menjatuhkan Sanksi Administatif kepada Terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kab.Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 selama 90 menit," dikutip dari Website PN Gunung Sugih.

Selain hukuman kerja sosial, Ardito Wijaya dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000.

Baca Juga:Video VIral Joget Tanpa Prokes, Wabup Lampung Tengah Diperiksa di Polda Lampung

Perbuatan Ardito dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020  tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019.

Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya jalani pemeriksaan di Polda Lampung dalam kasus video viral joget abai prokes. [Lampungpro.co]
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya jalani pemeriksaan di Polda Lampung dalam kasus video viral joget abai prokes. [Lampungpro.co]

Dalam dakwaan disebutkan pelanggaran prokes yang dilakukan Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya terjadi pada 20 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Saat itu Ardito Wijaya menghadiri undangan dari seorang warga bernama Mansur. 

Di lokasi, Ardito Wijaya disambut pihak tuan rumah lalu dipersilahkan masuk dan duduk di Kursi depan meja bundar.

Tidak lama kemudian tuan rumah meminta Ardito Wijaya untuk menyumbangkan lagu.

Awalnya terdakwa Wabup Lampung Tengah itu menolak. Kemudian tuan rumah meminta kembali sembari menyampaikan 'kalau Bapak tidak bernyanyi, tidak lengkap acara ini'.

Menghargai permintaan tuan rumah, Ardito Wijaya memutuskan untuk bernyanyi di panggung pada acara tersebut.

Secara Spontanitas Ardito Wijaya kemudian turun dari panggung dan mendekati pihak keluarga Mansur dan panitia untuk bernyanyi bersama.

Selanjutnya Ardito Wijaya memutuskan untuk kembali ke atas panggung dan menyelesaikan lagu yang dibawakan.

"Pada saat bernyanyi tersebut, terdakwa Ardito Wijaya mengakui bahwa dirinya memang tidak menggunakan masker, dan terdakwa Ardito menyesali atas perbuatan dan kekhilafannya, serta atas nama pribadi juga telah meminta maaf," dikutip dari dakwaan.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak