SuaraLampung.id - Toko kategori esensial di Bandar Lampung akan dibatasi jam operasionalnya selama PPKM Darurat.
Toko esensial di Bandar Lampung hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 07.00 hingga 10.00 selama PPKM Darurat.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya akan sedikit keras dalam penerapan PPKM Darurat di Bandar Lampung.
Mobilitas kendaraan dibatasi dan menyekat jalan di dalam kota dan perbatasan kota Bandar Lampung.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Siap Bayar Denda Pedagang dan Masyarakat Kecil yang Langgar PPKM Darurat
Selain itu, akan diperketat lima posko yang sudah ada dan akan ada penambahan empat posko lainnya.
"Kami baru mendapat petunjuk, masyarakat yang akan melaksanakan pekerjaan esensial bisa ke kantor atau berdagang mulai pukul 07.00 - 10.00 WIB. Kemudian pukul 10.00 hingga 20.00 WIB akan kami tutup total, jadi tidak ada lagi yang masuk ke Bandar Lampung," kata Kombes Yan Budi Jaya, Kamis (15/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Polresta Bandar Lampung berharap masyarakat agar sadar dan bisa bersabar, untuk kepentingan bersama dalam hal menjaga kesehatan dari penularan Covid-19.
"Kami mendukung leading sektor wali kota, jadi kami harap masyarakat harus mendukung semua. Ketentuan ini harus dipatuhi, agar bersama-sama membantu mengurangi mobilitas kendaraan dan masyarakat," ujar Yan Budi Jaya.
Sementara itu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan, pihaknya akan menutup toko dan pedagang selain dari esensial seperti sembako.
Baca Juga:Satgas COVID-19: Masyarakat Lebih Patuh Pakai Masker daripada Jaga Jarak
"Kami ingin berjalan normal kembali, jadi harus ada kerjasama yang baik kkarena yang sakit sudah banyak, jadi kami mohon maaf selain toko sembako akan kami tutup," tegas Eva Dwiana.