SuaraLampung.id - Sebuah tempat industri rumahan yang memproduksi senjata api rakitan digerebek di wilayah Sawo Jajar, Kotabumi Utara, Lampung Utara, Selasa (13/7/2021) malam.
Saat penggerebekan berlangsung, aparat Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara, menemukan satu orang yang sedang merakit senjata api rakitan di tempat tersebut. Dia berinisial AY (51).
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan, tersangka membuat senjata api rakitan dari besi yang dibeli di tempat rongsokan dia bekerja.
Tersangka baru akan membua senjata api rakitan ketika sudah mendapat pesanan dari pelanggan.
Baca Juga:Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Meninggal karena COVID-19
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini baru mau merakit senjata setelah mendapatkan pesanan dari seseorang.
"Berdasarkan keterangan, pelaku ini mengaku telah merakit lima pucuk senpi rakitan jenis revolver. Dari hasil rakitannya itu, pelaku menjualnya dengan harga Rp3,5 juta tiap unit senpi," kata Kompol Arjon Syafrie dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejunlah barang bukti berupa sepucuk senpi jenis revolver yang telah dirakit dan dua amunisi aktif.
Kemudian ditemukan alat mesin bor listrik duduk, mesin gerinda, tabung gas, gulungan kabel, cat pilok, helm las, kacamata las, dan biji gerinda listrik.
"Kemudian diamankan kikir, per, tang, palu, kunci inggris, alat ukur sigmat, hingga mata bor. Penangkapan ini hasil pengembangan dari seorang pembeli bernama Zul. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam 15 tahun penjara," ujar Arjon Syafrie.
Baca Juga:Diduga Teroris, Warga Duren Sawit Diciduk Densus usai Terima Paket Senpi Rakitan