SuaraLampung.id - Seorang mahasiswa yang sedang kuliah kerja nyata atau KKN di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus.
Mahasiswa yang sedang KKN di Sumberejo, Tanggamus itu kedapatan memiliki tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Polisi menangkap MF (23) mahasiswa KKN itu di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Tanggamus, Senin (12/7/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi mengenai pengiriman narkoba jenis tembakau gorila melalui jasa pengiriman barang JNT Gisting.
Baca Juga:Kritik Ekspresi Pendapat di Ruang Akademik
Penerima paket bernama Fani Idris, alamat Sumberejo, Tanggamus.
Bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman barang JNT Gisting, polisi melakukan penyelidikan serta profiling penerima paket tersebut.
Kemudian polisi menangkap mahasiswa berinisial MF yang sedang KKN di Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, saat mengambil paket berisi barang haram tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadapnya, ia mengaku membeli narkotika tembakau sintetis menggunakan instagram akun fake," jelasnya dilansir dari polrestanggamus.com.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Miftah Firdaus Lestari, Kisah Mahasiswi Kuliah Daring dan Part Time
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat diancam hukuman minimal 5 tahun penjara," kata Iptu Deddy.