13 Poin Pemberlakukan PPKM Mikro di Bandar Lampung

ada 13 poin yang menjadi perhatian Pemkot Bandar Lampung dalam pengetatan PPKM Mikro

Wakos Reza Gautama
Rabu, 07 Juli 2021 | 10:43 WIB
13 Poin Pemberlakukan PPKM Mikro di Bandar Lampung
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengeluarkan 13 aturan mengenai pengetatan PPKM MIkro. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Setidaknya ada 13 poin yang menjadi perhatian Pemkot Bandar Lampung dalam pengetatan PPKM Mikro kali ini.

Salah satu poinnya adalah pembatasan jam operasional mal, supermarket dan pusat perbelanjaan di Bandar Lampung hingga pukul 17.00.

Pengetatan PPKM Mikro di Bandar Lampung mulai berlangsung hari ini Rabu (7/6/2021) hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga:Warga Masuk Bandar Lampung Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana  ada kesepakatan untuk kegiatan banyak yang tidak boleh dilakukan sampai malam hari.

"Terutama masalah acara pernikahan atau wedding, akan ada ketentuannya yang diatur dari Kementerian Agama yang sudah berdiskusi dengan kita. Semua ini untuk kesehatan kita semua, lebih baik kita sekarang di rumah, aktifitas di rumah dan kita jaga keluarga kita," kata Wali Kota Eva Dwiana dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Berikut 13 Aturan dan Sanksi PPKM Bandar Lampung

  1. Satgas Covid-19 menyiapkan lima posko masuk Bandar Lampung yakni Panjang, Lematang, Sukarame, Rajabasa, dan Kemiling.
  2. Satgas Covid-19 akan membuat tim pemakaman kecamatan dengan 10 personil.
  3. Tim Satgas Covid-19 menyiapkan APD ke Tim Satuan Kecamatan untuk tim penyemprotan.
  4. Jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko moderen hingga pukul 17.00 WIB.
  5. Kegiatan usaha restoran, pedagang pinggir jalan, angkringan dapat buka hingga pukul 20.00 WIB.
  6. Kafe, karaoke, diskotek, pub, spa, panti pijat, billiard, lapo tuak, dan hiburan lainnya ditutup sementara waktu.
  7. Layanan makanan pesan antar/dibawa pulang (drive thru) dapat diizinkan 24 jam.
  8. Kegiatan di area publik (fasilitas umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
  9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman) ditutup untuk sementara waktu.
  10. Pelakasanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (Lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempatumum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
  11. Hotel/penginapan dan sejeninsya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai tanggal 20 Juli 2021.
  12. Selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan protokol Covid-19 yakni 5M.
  13. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan di atas maka akan dikenakan sanksi sesuai KUHP Pasal 212 hingga Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. Sedangkan untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melakasanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan.

Baca Juga:Tempat Wisata di Bandar Lampung Dilarang Beroperasi, Mal Tutup Pukul 17.00

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak