SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Setidaknya ada 13 poin yang menjadi perhatian Pemkot Bandar Lampung dalam pengetatan PPKM Mikro kali ini.
Salah satu poinnya adalah pembatasan jam operasional mal, supermarket dan pusat perbelanjaan di Bandar Lampung hingga pukul 17.00.
Pengetatan PPKM Mikro di Bandar Lampung mulai berlangsung hari ini Rabu (7/6/2021) hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga:Warga Masuk Bandar Lampung Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana ada kesepakatan untuk kegiatan banyak yang tidak boleh dilakukan sampai malam hari.
"Terutama masalah acara pernikahan atau wedding, akan ada ketentuannya yang diatur dari Kementerian Agama yang sudah berdiskusi dengan kita. Semua ini untuk kesehatan kita semua, lebih baik kita sekarang di rumah, aktifitas di rumah dan kita jaga keluarga kita," kata Wali Kota Eva Dwiana dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Berikut 13 Aturan dan Sanksi PPKM Bandar Lampung
- Satgas Covid-19 menyiapkan lima posko masuk Bandar Lampung yakni Panjang, Lematang, Sukarame, Rajabasa, dan Kemiling.
- Satgas Covid-19 akan membuat tim pemakaman kecamatan dengan 10 personil.
- Tim Satgas Covid-19 menyiapkan APD ke Tim Satuan Kecamatan untuk tim penyemprotan.
- Jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko moderen hingga pukul 17.00 WIB.
- Kegiatan usaha restoran, pedagang pinggir jalan, angkringan dapat buka hingga pukul 20.00 WIB.
- Kafe, karaoke, diskotek, pub, spa, panti pijat, billiard, lapo tuak, dan hiburan lainnya ditutup sementara waktu.
- Layanan makanan pesan antar/dibawa pulang (drive thru) dapat diizinkan 24 jam.
- Kegiatan di area publik (fasilitas umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
- Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman) ditutup untuk sementara waktu.
- Pelakasanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (Lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempatumum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
- Hotel/penginapan dan sejeninsya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai tanggal 20 Juli 2021.
- Selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan protokol Covid-19 yakni 5M.
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan di atas maka akan dikenakan sanksi sesuai KUHP Pasal 212 hingga Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. Sedangkan untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melakasanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan.
Baca Juga:Tempat Wisata di Bandar Lampung Dilarang Beroperasi, Mal Tutup Pukul 17.00