SuaraLampung.id - Seorang pria di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menembak mati rekan kerjanya sendiri. Ini dilakukan karena pelaku kesal dengan korban yang sering mengganggu istrinya.
Pelaku berinisial AKH (47) yang menembak rekan kerjanya Jen Heri (37) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, pelaku membunuh rekannya dengan cara menembak dengan senjata api rakitan jenis Revolver di bagian dada kiri.
Tak hanya itu, pelaku juga menusuk pinggang korban dengan pisau di pinggangnya hingga akhirnya korban tewas. Pembunuhan itu terjadi di garasi mobil korban, tepatnya di Mes PT. PLP yang bergerak di bidang serabut kelapa.
Baca Juga:KontraS: Setahun Terakhir 309 Kasus Penembakan Dilakukan Oleh Polisi
"Jadi pelaku ini merasa kesal karena istrinya sering diganggu oleh korban," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Setelah menerima laporan dari warga, anggota Satreskrim Polres Way Kanan kemudian bergerak mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa lima amunisi aktif, senjata api, dan sebilah pisau.
"Dari hasil pemeriksaan medis, kasus ini murni pembunuhan karena ditemukan tanda kekerasan luka tembak dan bacok di tubuh korban. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Des Herison Syafutra.