SuaraLampung.id - Seorang tersangka pencurian spesialis minimarket dibekuk aparat Unit Reserse Kriminal Polsekta Telukbetung Utara (TbU). Tersangka yang ditangkap berinisial RS (54) warga Perum Putri Rasuna, Gulak Galik, Bandar Lampung.
Kapolsekta TbU, Kompol Robi Wicaksono menjelaskan tersangka RS ditangkap saat berada di sebuah minimarket Jalan Martadinata, Sukamaju, Bandarlampung. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang duduk.
Penangkapan tersangka berdasarkan sebuah rekaman CCTV saat tersangka masuk ke sebuah minimarket dan mengambil barang berupa susu kaleng yang dimasukan ke dalam jaketnya.
"Berdasarkan rekaman CCTV itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," kata dia dilansir dari ANTARA, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga:Pembobol Kompleks Kantor Gubernur Kepri Belum Tertangkap, Polisi Dalami Penyelidikan
Robi menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali di beberapa minimarket yang ada di Bandar Lampung.
Lokasi yang sering dijadikan sasaran tersangka di antaranya, minimarket Jalan Dipenegoro sebanyak empat kali, Jalan RE Martadinata sebanyak satu kali, Bumi Waras sebanyak tiga kali, Jalan Yos Sudarso empat kali, Garuntang tiga kali, BPK Penabur dua kali, dan Antasari satu kali.
"Untuk saat ini tersangka masih kita lakukan pengembangan apakah ada lokasi lain yang sering dijadikan sasarannya," kata dia. (ANTARA)