SuaraLampung.id - Tiga kepala seksi (kasi) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terpapar COVID-19. Biarpun begitu, Kejari Bandar Lampung tetap memutuskan membuka pelayanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Abdullah Noer Deny memutuskan untuk melanjutkan pelayanan yang ada di Kantor Kejari Bandar Lampung kepada masyarakat meskipun ada kepala seksi (kasi) yang terpapar CVID-19.
"Meskipun ada Kasi kita yang terpapar tapi kita putuskan untuk lanjutkan pelayanan. Saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, yang pada prinsipnya apa yang diputuskan Kajari adalah yang terbaik," katanya, Selasa (29/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia menjelaskan meskipun pelayanan tetap dilanjutkan, namun ada sebagian pegawai untuk tidak masuk atau bekerja dari rumah.
Baca Juga:Usai Isi BBM, Mobil Carry Terbakar di SPBU Antasari Bandar Lampung
Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 terhadap para pegawai yang terkonfirmasi negatif setelah dilakukan pemeriksaan rapid tes.
"Seperti jaksa kan bisa menjalani sidang secara online. Tapi kalau pelayanan kan harus hadir, paling kita atur sebaik mungkin, yang penting pelayanan tidak berhenti," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak tiga Kasi di Kejari Bandar Lampung, terkonfirmasi terpapar penularan COVID-19.
Kajari Bandar Lampung membenarkan bahwa tiga kepala seksinya terkonfirmasi terpapar penularan COVID-19 setelah dilakukan rapid tes terhadap seluruh pegawai.
Hingga saat ini untuk kondisi ketiga kasi tersebut telah membaik dan saat ini sedang menjalani isolasi mandiri. (ANTARA)
Baca Juga:Tiga Kasi di Kejari Bandar Lampung Positif COVID-19