Ini Syarat yang Harus Disiapkan Saat Penarikan Dana Haji ke Kemenag

Sejumlah calon jamaah haji (CJH) di Lampung mengajukan penarikan dana hajinya. Ini menyusul pembatalan keberangkatan haji oleh Kementeri Agama (Kemenag).

Muhammad Taufiq
Sabtu, 12 Juni 2021 | 10:46 WIB
Ini Syarat yang Harus Disiapkan Saat Penarikan Dana Haji ke Kemenag
Ilustrasi calon jamaah haji di Lampung [Foto: Antara]

SuaraLampung.id - Sejumlah calon jamaah haji (CJH) di Lampung mengajukan penarikan dana hajinya. Ini menyusul pembatalan keberangkatan haji oleh Kementeri Agama (Kemenag).

Seperti diungkapkan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung. Hingga saat ini ada empat calon haji yang mengajukan penarikan dana hajinya pasca-pengumuman Kemenag.

"Empat orang ini yang mengajukan penarikan dana haji ini dari Kota Bandarlampung satu dan tiga lainnya dari Kota Metro," kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Lampung Ansori di Bandarlampung, Jumat (11/6).

Dia menjelaskan mekanisme pengambilan dana haji di mana mereka dapat mengajukannya ke Kemenag di kabupaten/kota masing-masing dengan menyertakan beberapa persyaratan, yakni bukti setoran BIPIH asli dari BPJS, buku rekening bank yang masih aktif atas nama calon haji, fotokopi KTP asli, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga:Lampung Miliki Potensi Wisata Sehat untuk Bangkitkan Sektor Pariwisata

"Ya, setelah diproses nanti dananya masuk ke rekening masing-masing calon haji," kata Ansori.

Ia mengungkapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 660 Tahun 2021, mereka yang mengambil dana pelunasan haji akan tetap menjadi prioritas untuk keberangkatan haji pada tahun berikutnya.

Dia mencontohkan pada tahun lalu ada 80 calon haji mengambil dana pelunasannya, dan seharusnya mereka menjadi prioritas berangkat ke Tanah Suci apabila tidak terjadi pembatalan kembali pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

"Mereka mengambil dana pelunasannya, tapi tetap menjadi prioritas berangkat penyelenggaraan haji tahun berikutnya, tapi bila dana setoran awalnya juga ditarik berarti calon haji itu tercatat mundur dan tidak masuk kuota lagi," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, apabila calon haji tidak mengambil dananya maka mereka akan mendapatkan manfaatnya dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH.

Baca Juga:Sopir Ngantuk, Honda Jazz Seruduk Truk di Bandar Lampung

Jumlah calon haji asal Lampung yang gagal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan Rukun Islam kelima di tahun ini sebanyak 6.636 orang. ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak