Indonesia Tiadakan Ibadah Haji Tahun 2021, Ini Alasan Pemerintah

pemerintah memutuskan tidak ada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 ini.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 03 Juni 2021 | 15:10 WIB
Indonesia Tiadakan Ibadah Haji Tahun 2021, Ini Alasan Pemerintah
Ilustrasi ibadah haji. Tahun ini Indonesia tidak menyelenggarakan ibadah haji.[Shutterstock]

SuaraLampung.id - Keinginan calon jemaah haji Indonesia untuk beribadah haji tahun ini harus pupus. Pasalnya Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan pemerintah melalui Kementerian Agama mengenai tidak adanya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 ini. 

"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021) dilansir dari ANTARA.

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.

Baca Juga:Alasan Menteri Agama Tidak Berangkatkan Calon Jamaah Haji Indonesia

Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.

Alasan tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia. Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah.

Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi Covid-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji.

"Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara," kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan skenario hitungan pemberangkatan haji dengan kuota tertentu, telah melewati batas akhir.

Baca Juga:Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 2021, Menag: Demi Keselamatan Jamaah

Ia mencontohkan apabila kuota haji diberikan 30 persen atau 60.996 orang, maka tenggat waktu maksimal kepastian penetapan kuota harus pada 11 Mei dan pemberangkatan 27 Juni 2021.

Jika kuota 25 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 14 Mei. Kuota 20 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 17 Mei, 10 persen pada 25 Mei, lima persen pada 25 Mei 2021. Bahkan jika jamaah diberangkatkan hanya 1,8 persen, harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei.

Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan. Hal ini menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemerintah Indonesia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini