Dua Pekan, Polda Lampung Tembak 41 Pelaku Kejahatan

dari 124 pelaku yang ditangkap Polda Lampung dan jajaran, ada 41 pelaku yang ditembak

Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Juni 2021 | 14:25 WIB
Dua Pekan, Polda Lampung Tembak 41 Pelaku Kejahatan
Barang bukti kejahatan yang disita aparat Polda Lampung. [Dok Humas Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Aparat Polda Lampung beserta jajaran di tingkat polres mengungkap 99 kasus kejahatan begal, curas, curat, dan curanmor dalam waktu dua pekan. 

Dari 99 kasus yang diungkap Polda Lampung dan jajaran dalam kurun waktu 18 Mei 2021 hingga 30 Mei 2021, ada 124 pelaku yang ditangkap.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, dari 124 pelaku yang ditangkap, ada 41 pelaku yang ditembak, dimana satu diantaranya tembak mati. 

"Pasca insiden pembakaran Mapolsek Candipuro, kami bentuk satuan tugas (Satgas) hingga tingkat Polres. Ada 99 kasus dengan pelaku diamankan 124 orang, jumlah ungkap terbanyak di Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Selatan," kata AKBP Ardian Indra Nurinta saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (2/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Baca Juga:Takut Ditembak Polisi, 4 Begal asal Lampung Timur Menyerahkan Diri

Dari hasil tangkapan, turut diamankan barang bukti berupa 11 senjata api rakitan dan tujuh senjata tajam. Semua barang bukti yang disita ini, dipakai para pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya disejumlah wilayah.

"Untuk senjata api yang disita dan diamankan ini berasal dari tangkapan Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah. Ada juga diamankan di Lampung Timur, Pesawaran, Mesuji, dan Tulang Bawang," ujar Ardian Indra Nurinta.

Setelah mengungkap 99 kasus kejahatan ini, jajaran Polda Lampung masih terus memburu pelaku lainnya yang DPO. Polda Lampung menghimbau kepada masyarakat, agar turut membantu mengungkap kasus kejahatan dengan intens komunikasi ke kepolisian. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini