Takut Ditembak Polisi, 4 Begal asal Lampung Timur Menyerahkan Diri

empat begal asal Lampung Timur menyerahkan diri ke Polda Lampung

Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Juni 2021 | 12:42 WIB
Takut Ditembak Polisi, 4 Begal asal Lampung Timur Menyerahkan Diri
Ilustrasi Petugas Polda Lampung tunjukkan barang bukti kejahatan begal. [Dok Humas Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Empat tersangka begal asal Lampung Timur menyerahkan diri ke Polda Lampung. Para tersangka ini menyerahkan diri karena takut ditembak aparat kepolisian. 

Diketahui aparat Polda Lampung dan jajaran sedang gencar menangkapi para tersangka kejahatan khusus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam setiap penangkapan, aparat kepolisian tak segan menembak kaki para tersangka bahkan ada yang ditembak mati. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan instruksi  Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno meminta aparat di lapangan tak segan-segan menindak tegas para pelaku kejahatan dalam upaya dalam menekan kriminalitas.

Baca Juga:Tiga Kapolres Diganti, Ini Daftar Mutasi Pejabat di Polda Lampung

Genderang perang yang ditabuh Polda Lampung ini membuat ciut empat tersangka begal asal Lampung Timur. Mereka memilih menyerahkan diri untuk menghindari tindakan tegas polisi.

Empat tersangka ini adalah MS (30), KS (35), RI (22) dan Y (36). Mereka semuanya warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. 

"Mereka menyerahkan diri ke Polda Lampung dengan diantar oleh kepala desa dan pihak keluarga, Jumat (28/5/2021)," ujar Pandra melalui siaran pers, Rabu (2/6/2021).

"Tersangka menyerahkan diri salah satunya karena mereka takut tindakan tegas kepolisian, sebab kepolisian tidak akan pernah segan-segan menindak pelaku yang meresahkan masyarakat," kata Pandra.

Selain karena takut terhadap tindakan tegas kepolisian, alasan lain keempat pelaku menyerahkan diri karena ada dorongan dari pihak orang tua.

Baca Juga:Begal Pantat Pria Berpeci dan Bersarung Gemparkan Warga Demak

Pandra menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku ini tidak segan segan melukai korban dengan menggunakan senjata api maupun senjata tajam apabila korban tidak mau menyerahkan sepeda motornya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara, pungkas Pandra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak