SuaraLampung.id - Jelang sidang putusan Habib Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021), aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 21 simpatisan Rizieq Shihab.
Para simpatisan Habib Rizieq Shihab diamankan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan 21 orang yang diamankan tersebut terdiri dari 15 anak dan enam dewasa.
"Mereka datang atas petunjuk seseorang untuk kegiatan pengajian, tentu ini kita interogasi. Mereka tidak mengenakan atribut (FPI)," kata Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Erwin Kurniawan menambahkan bahwa 21 orang tersebut telah datang sejak Rabu (26/5/2021) malam.
Baca Juga:21 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Polisi, 15 Orang Masih Anak-anak
Dia mengatakan pihak kepolisian selanjutnya membawa ke-21 orang tersebut ke Mapolrestro Jakarta Timur.
"Kita juga lakukan tes usap antigen terhadap mereka. Kita khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran Covid-19," ujar Erwin Kurniawan.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis ini mengagendakan dua sidang Rizieq Shihab yaitu sidang dengan agenda putusan untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, serta sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Hingga pukul 11.30 WIB, PN Jakarta Timur masih menggelar sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat. (ANTARA)
Baca Juga:Pendukung Habib Rizieq Ditangkap Polisi, Kebanyakan Anak-anak