SuaraLampung.id - Kamar warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung dirazia dan digeledah petugas, Kamis (20/5/2021).
Razia ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi adanya penyalahgunaan benda-benda terlarang hingga penyalahgunaan narkotika di dalam Rutan Bandar Lampung.
"Kegiatan yang telah kita laksanakan yaitu razia dan penggeledahan insidentil atas kamar hunian warga binaan," kata Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Bandar Lampung, Yudi Hari Yanto, Kamis (20/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia menjelaskan kegiatan razia dan penggeledahan dilaksanakan pada kamar hunian blok B kamar 12, 17, 23, 27, dan 33. Kemudian blok C pada kamar 16 dan 17.
Baca Juga:Razia Balon Udara Liar
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan kegiatan secara rutin untuk mencegah dan meminimalkan keberadaan benda atau barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan.
"Dari kegiatan penggeledahan rutin ini kita tidak menemukan barang-barang terlarang berupa narkotika. Kita hanya temukan ponsel, kabel, kartu, dan sejumlah uang," kata dia.
Yudi berharap dari kegiatan yang sudah dilaksanakan tersebut dapat meminimalkan keberadaan benda dan barang terlarang di kamar hunian warga binaan, yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
"Kita akan terus laksanakan razia ini, dan mudah-mudahan kegiatan kita ini dapat meminimalisir benda terlarang," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Muspika Razia Bawa Keranda Mayat Pasca 21 Staf Puskesmas Terpapar Covid-19