Wow, Segini Besaran THR Jokowi sebagai Presiden RI

THR bagi seorang presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Mei 2021 | 10:10 WIB
Wow, Segini Besaran THR Jokowi sebagai Presiden RI
Ilustrasi Presiden Jokowi. Besaran THR Presiden Jokowi.

SuaraLampung.id - THR atau tunjangan hari raya tidak hanya dinikmati para pekerja atau aparatur sipil negara (ASN). Seorang presiden pun ternyata mendapatkan THR.

THR bagi seorang presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021. Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap pejabat tinggi negara mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok (Gapok) dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Artinya sebagai seorang pejabat negara, Presiden  Joko Widodo (Jokowi) juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR. Lalu berapa besarnya?

Gapok Presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Kemudian, UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:Jozeph Paul Zhang Menggugat Jika Bipang Ambawang Tak Jadi Kuliner Pancasila

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 dengan jelas disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, disebutkan gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Gaji Pokok Presiden Jokowi

Baca Juga:Perlu Anggaran Khusus untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Dengan dasar peraturan tersebut, maka:

Gaji presiden adalah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Tunjangan Presiden Jokowi

Selain gapok, presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Itulah perkiraan besaran THR Presiden Jokowi pada Lebaran Idul Fitri 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak