Menurutnya, kenaikan kendaraan ini masih terbilang normal, sebab pada tahun 2020 lalu efek pandemi COVID-19 hampir jarang bus AKDP maupun AKAP beroperasi dan masuk ke terminal.
"Selain itu, dengan dibuka akses Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) memang sekarang kebanyakan bus AKAP tidak singgah lagi ke terminal," kata dia.
Terkait, larangan mudik, ia mengungkapkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 semua bus AKAP akan diminta berhenti beroperasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami sudah sosialisasikan SE ini kepada semua pemilik bus AKAP yang ada di Lampung bahwa dalam rangka larangan mudik mereka diminta tidak operasi dari tanggal 6-17 Mei 2021," kata dia pula.
Baca Juga:Tampung Truk Curian, Anggota DPRD Lampung Utara Dihukum 3 Bulan Penjara