Tampung Truk Curian, Anggota DPRD Lampung Utara Dihukum 3 Bulan Penjara

majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan bagi anggota DPRD Lampung Utara itu.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 April 2021 | 10:28 WIB
Tampung Truk Curian, Anggota DPRD Lampung Utara Dihukum 3 Bulan Penjara
Barang bukti truk curian di Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Anggota DPRD Lampung Utara Hatami dihukum 3 bulan penjara karena menadah truk curian. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Anggota DPRD Lampung Utara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hatami dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan barang curian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan,  menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan bagi anggota DPRD Lampung Utara itu.

Hatami ini, dihukum karena menjadi penadah mobil truk rampasan milik Eko Susanto, warga Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah, telah melakukan tindak pidana penadahan dalam dakwaan tunggal. Dengan ini, menjatuhkan pidana tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dikutip dari SIPP PN Kalianda dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung tak Tutup Tempat Wisata saat Libur Lebaran

Hatami dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dibarengi kekerasan. Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya ketiganya dituntut dengan hukuman enam bulan pidana penjara.

Dilain sisi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda juga menjatuhkan hukuman yang sama, terhadap dua oknum polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung. Dua oknum anggota polisi yakni Yaumil dan Hendrix, divonis tiga bulan 15 hari penjara

Sebelumnya peristiwa perampasan ini terjadi pada 30 November 2020 di Jalan Ir Sutami, Sukanegara, Tanjung Bintang tepatnya di depan PT Cheil Jedang (CJ).

Dalam peristiwa ini, turut melibatkan sembilan pelaku dengan peran berbeda-beda. Namun hingga kini baru lima pelaku yang ditangkap, sementara empat lainnya masih buron.

Awalnya korban membawa mobil tersebut, lalu dicegat tiga orang dengan mengendarai mobil Xenia. Ada pun alasan ketiga orang tersebut, karena mobil yang dikendarai korban bermasalah dengan leasing.

Baca Juga:Ketua Gerindra Lampung Kecipratan Rp 1,5 Miliar dari Mustafa

Mereka berdalih mobil tersebut menunggak beberapa bulan, namun korban mengaku selama ini tidak ada tunggakan apa pun.

Namun ketiga orang tersebut tetap mengambil secara paksa kendaraan korban. Setelah itu korban yang saat itu sedang bersama anaknya, langsung diturunkan  di depan PT Garuda Food, Sukabumi, Bandar Lampung. Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini