Terlibat Perampokan Truk, 2 Oknum Polisi di Lampung Dihukum Ringan

dua oknum polisi Polresta Bandar Lampung dihukum tiga bulan 15 hari penjara karena perampokan truk

Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 April 2021 | 18:34 WIB
Terlibat Perampokan Truk, 2 Oknum Polisi di Lampung Dihukum Ringan
Ilustrasi pengadilan. Dua oknum polisi Polresta Bandar Lampung dihukum tiga bulan 15 hari penjara dalam kasus perampokan truk. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Dua oknum anggota polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung yang terlibat perampokan truk dihukum ringan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. 

Dua oknum polisi Polresta Bandar Lampung itu Ipda Yaumil dan Bripka Hendrik hanya dihukum pidana penjara tiga bulan 15 hari. 

Ada pun keduanya ini, dihukum karena terlibat dalam aksi perampasan mobil truk milik Eko Susanto, warga Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada November 2020.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. Dengan ini menjatuhkan pidana tiga bulan 15 hari penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dikutip dari SIPP PN Kalianda dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Polda DIY Periksa Kejiwaan Oknum Polisi yang Komentar Negatif Nanggala 402

Selain dua oknum polisi ini, dilain sisi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda juga menjatuhkan hukuman yang sama, terhadap anggota DPRD Lampung Utara Fraksi PKB Hatami. Dalam kasus ini, peran Hatami merupakan penadah truk yang dirampas oleh dua oknum polisi di Bandar Lampung ini.

Ada pun ketiganya ini, dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dibarengi kekerasan. Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya ketiganya dituntut dengan hukuman enam bulan pidana penjara.

Sebelumnya peristiwa perampasan ini terjadi pada 30 November 2020 di Jalan Ir Sutami, Sukanegara, Tanjung Bintang tepatnya di depan PT Cheil Jedang (CJ). Dalam peristiwa ini, turut melibatkan sembilan pelaku dengan peran berbeda-beda. Namun hingga kini baru lima pelaku yang ditangkap, sementara empat lainnya masih buron.

Awalnya korban membawa mobil tersebut, lalu dicegat tiga orang dengan mengendarai mobil Xenia. Ada pun alasan ketiga orang tersebut, karena mobil yang dikendarai korban bermasalah dengan leasing. Mereka berdalih mobil tersebut menunggak beberapa bulan, namun korban mengaku selama ini tidak ada tunggakan apa pun.

Namun ketiga orang tersebut tetap mengambil secara paksa kendaraan korban. Setelah itu korban yang saat itu sedang bersama anaknya, langsung diturunkan  di depan PT Garuda Food, Sukabumi, Bandar Lampung. Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang. 

Baca Juga:Viral Oknum Polisi Hisap Sabu Rame-rame di Dalam Mobil, Pangkatnya Kompol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini