SuaraLampung.id - Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim tidak hadir saat dipanggil menjadi saksi kasus kasus suap pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (29/4/2021), Ketua Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim tidak hadir dengan alasan sakit.
Karena Gunadi Ibrahim tidak datang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam keterangan BAP yang dibacakan JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Gunadi Ibrahim mengaku menerima uang Rp1,5 miliar dalam hal kompensasi di Pilkada Lampung Tengah tahun 2015.
Baca Juga:Ada Kode Kanjeng Ratu di Kasus Suap Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa
"Saya pernah menerima sejumlah uang di kantor DPD Partai Gerindra Lampung antara Oktober atau November 2017. Selanjutnya bertemu Zainudin (anggota DPRD) berbicara empat mata dan menyampaikan ada uang Rp 1,5 miliar bantuan dari Mustafa," kata JPU Taufiq Ibnugroho saat membacakan BAP dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selanjutnya uang itu dimasukkan ke dalam mobil Gunadi, oleh Zainudin dengan dibantu Buyung. Namun karena suatu hal dan uang itu bukan haknya, Gunadi kemudian mengembalikan uang Rp1,5 miliar itu dikembalikan ke rekening KPK.
Selain membacakan BAP milik Gunadi, JPU juga membacakan BAP milik saksi Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Lampung Johanes Batista Geovani. Dalam BAP itu, Geovani menerangkan terkait proses pencalonan Mustafa di Pilgub Lampung tahun 2018.
"Saya pernah diminta Mustafa, untuk menemui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, untuk menyediakan uang ke Hanura. Setelah dihitung, uang tersebut berjumlah Rp4 miliar dan besoknya langsung dibawa ke Jakarta bersama ajudan Mustafa," ujar Taufiq saat membacakan BAP Geovani.
Baca Juga:Sedih Lihat Kakak Bersaksi di Pengadilan, Mustafa Ajukan Permintaan Ini