Tampung Truk Curian, Anggota DPRD Lampung Utara Dihukum 3 Bulan Penjara

majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan bagi anggota DPRD Lampung Utara itu.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 April 2021 | 10:28 WIB
Tampung Truk Curian, Anggota DPRD Lampung Utara Dihukum 3 Bulan Penjara
Barang bukti truk curian di Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Anggota DPRD Lampung Utara Hatami dihukum 3 bulan penjara karena menadah truk curian. [Lampungpro.co]

Namun ketiga orang tersebut tetap mengambil secara paksa kendaraan korban. Setelah itu korban yang saat itu sedang bersama anaknya, langsung diturunkan  di depan PT Garuda Food, Sukabumi, Bandar Lampung. Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak