Resmi, Gubernur Lampung Keluarkan SE Larangan Mudik bagi ASN dan Keluarga

Larangan mudik bagi ASN dan keluarganya itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 April 2021 | 14:10 WIB
Resmi, Gubernur Lampung Keluarkan SE Larangan Mudik bagi ASN dan Keluarga
Ilustrasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Gubernur Lampung mengeluarkan SE larangan mudik bagi ASN dan keluarganya. [ANTARA/HO]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran mengenai larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya. 

Larangan mudik bagi ASN dan keluarganya itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan menyebutkan surat edaran yang ditetapkan pada 31 Maret 2021 ini ditujukan kepada bupati/ wali kota se-Provinsi Lampung dan kepala perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra itu mengatakan bahwa larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Lampung.

Baca Juga:Peran Politisi Lampung di Balik Kasus Suap Penyidik KPK

"Dengan adanya SE tersebut diharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan pemprov dan pemerintah kabupaten/kota dapat mematuhinya," ujar Qodratul.

Ia menjelaskan ASN dapat melakukan kegiatan ke luar daerah bila dalam keadaan terpaksa dengan seizin pejabat berwenang, dan setiap kepala daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap pemberian cuti tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kepala daerah juga diminta untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin dengan ketat kepada setiap ASN di wilayah kerja masing- masing," jelasnya.

Qodratul menambahkan dalam surat edaran tersebut juga tercantum, bagi setiap ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga:Jelang Larangan Mudik, Penumpang di Bandara Radin Inten II Diprediksi Naik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini