Ramadhan, Vaksinasi Covid-19 di Lampung Tetap Siang Hari

Vaksinasi Covid-19 di Lampung akan tetap dilakukan selama bulan Ramadhan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 April 2021 | 15:10 WIB
Ramadhan, Vaksinasi Covid-19 di Lampung Tetap Siang Hari
Ilustrasi Vaksinasi covid 19. Vaksinasi Covid-19 di Lampung selama ramadhan tetap dilakukan siang hari. [KominfoSumsel]

SuaraLampung.id - Selama bulan Ramadhan, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung akan tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi dilaksanakan pada siang hari. 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan mengikuti rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Dalam fatwanya, MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Ia mengatakan skema vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tetap akan dilakukan pada siang hari.

"Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan siang hari, agar tidak mengganggu kegiatan ibadah masyarakat ataupun tenaga kesehatan di malam hari," ucap Reihana dilansir dari ANTARA, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:Gempa Bumi Berkekuatan 4,4 M Terjadi di Lampung Barat

Menurutnya, percepatan vaksinasi Covid-19 tahap kedua akan terus dilakukan dengan target selesai pada Juli mendatang.

"Kita harapkan dapat selesai sesuai target pada awal Juli untuk tahap kedua, stok vaksin juga dimungkinkan akan datang kembali dari pusat sehingga kita terus lakukan percepatan," katanya.

Reihana menjelaskan progres vaksinasi Covid-19 di Lampung hingga Senin (12/4/2021) telah ada 164.647 orang yang memperoleh vaksinasi dosis pertama dan 98.474 orang dosis kedua, dari total sasaran 1.163.426 orang dari tahap pertama dan kedua.

"Untuk tahap pertama telah ada 34.000 orang tenaga kesehatan yang memperoleh vaksinasi, lalu untuk petugas pelayanan publik ada 108.081 orang, dan bagi orang lanjut usia ada 22.566 orang," ucapnya lagi.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melanjutkan program vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, menyusul adanya Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:Bulan Ramadhan, Banyak Tawaran Investasi Bodong Betebaran, Kenali 5 Cirinya

Kemenkes mendorong koordinasi dengan para pengurus masjid bersama puskesmas melalui RT, RW, ataupun lurah, serta kepala desa setempat untuk menjadwalkan vaksinasi setelah ibadah puasa di siang hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini