SuaraLampung.id - Mobil pemadam kebakaran adalah jenis kendaraan yang diprioritaskan untuk lewat. Ini karena mobil pemadam kebakaran memiliki fungsi sangat vital.
Yaitu untuk menyelamatkan orang yang terkena musibah kebakaran. Karena itu di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil pemadam kebakaran salah satu kendaraan yang diprioritaskan untuk lewat.
Dalam UU tersebut juga diatur sanksi bagi pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Sanksinya yang diterima yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
Baru-baru ini beredar video mobil mewah yang tidak ingin memberikan jalan saat mobil pemadam kebakaran melaju menuju lokasi. Video itu viral.
Baca Juga:Pengemudi Mobil Mewah Tak Beri Jalan Petugas Damkar, Bikin Warganet Emosi
Video awalnya diunggah oleh akun Instagram @manaberita. Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil Mercendes Benz berwarna merah terus melaju meski sudah diklakson berulang kali.
Sopir mobil pemadam kebakaran pun emosi saat dirinya harus menuju ke lokasi kebakaran namun mobil mewah itu tak ingin memberikan jalan.
Padahal, sopir damkar tersebut sudah mencoba memberi aba-aba dan klakson berulang kali agar mobil mewah itu menepi.
Namun, aksi sang sopir damkar pun tak digubris oleh pengendara mobil mewah tersebut. Pengendara mobil itu terus melaju di tengah jalan.
Berdasarkan unggahan tersebut, mobil pemadam kebakaran itu hendak menuju lokasi kebakaran yang terjadi Pemogan, Denpasar, Minggu (28/3/2021).
Baca Juga:Viral Mobil Mewah Halangi Laju Damkar ke Lokasi Kebakaran, Publik Geram
Akan tetapi, saat menuju lokasi, pengendara mobil mewah itu seakan menghalangi mobil damkar yang melaju kencang.
- 1
- 2