SuaraLampung.id - Pedangdut Betty Elista terseret dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Ini diketahui saat KPK memeriksa Betty sebagai saksi dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penyidik mendalami pengetahuan Betty terkait dugaan aliran sejumlah uang dari dia melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya.
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengaku tidak mengenal pedangdut Betty Elista.
"Betty? Tidak kenal saya, tidak kenal," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:Syuting Bareng Pimpinan KPK, Susi Ogah Ditanya Kasus 'Lobster' Edhy Prabowo
Awalnya, awak media menanyakan kepada dia soal dugaan aliran uang kepada Betty. Namun, ia tak tahu menahu dengan sosok Betty itu.
Saat ini, KPK masih menyidik enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus itu, yaitu Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas KKP, Safri, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Misanta Pribadi.
Selanjutnya, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Prabowo.
Sedangkan pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito, yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Prabowo.
Baca Juga:Ini Sosok Anggia Putri Tesalonika, Disewakan Apartemen oleh Edhy Prabowo
Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau, Amiril, Ainul, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo.