Cuti Bersama Isra Mikraj, ASN di Lampung Diminta Tidak Bepergian

tidak bepergian ke luar kota saat cuti bersama Isra Mikraj untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 Februari 2021 | 10:04 WIB
Cuti Bersama Isra Mikraj, ASN di Lampung Diminta Tidak Bepergian
Ilustrasi PNS. Para ASN di Provinsi Lampung diminta tidak bepergian ke luar kota saat cuti bersama Isra Mikraj .(ANTARA)

SuaraLampung.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung diimbau tidak memanfaatkan cuti bersama terkait libur Isra Mikraj pada 11 Maret 2021 untuk bepergian ke luar kota. 

Imbauan tidak bepergian ke luar kota saat cuti bersama Isra Mikraj dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung. 

Apalagi saat ini di Lampung sudah tidak ada zona merah. Sehingga, kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, kondisi ini harus dijaga dengan tidak bepergian ke luar kota terlebih dahulu di masa cuti bersama. 

"Kami imbau ASN ataupun masyarakat agar tidak bepergian ataupun menimbulkan kerumunan saat libur cuti bersama berlangsung untuk mencegah adanya persebaran Covid-19," ujar Fahrizal Darminto, Rabu (24/2/2021) dilansir dari Antara.

Baca Juga:Vaksin Covid-19 Tahap Dua Tiba di Lampung

Ia mengatakan langkah antisipasi dengan mengurangi mobilitas juga dilakukan menjelang libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 11 Maret 2021 itu.

"Pemerintah pusat telah membuat keputusan untuk mengurangi jumlah cuti bersama salah satunya saat libur Isra Mikraj, dan kita patuhi sesuai dengan keputusan pusat," katanya.

Menurutnya, nantinya keputusan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ataupun bagi 15 kabupaten dan kota.

Ia menjelaskan masyarakat diharapkan dapat terus membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, serta mengurangi mobilitas saat hari libur.

Sebelumnya pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama, kini hanya dua hari dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.

Baca Juga:Program Langit Biru akan Diterapkan di Lampung, Pertalite Seharga Premium

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yaitu pada 12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, tanggal 17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini