Syarat dan Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA

Begini syarat dan prosedur membuat Kartu Identitas Anak atau KIA

Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Februari 2021 | 11:14 WIB
Syarat dan Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA
Ilustrasi anak kecil. Syarat dan Prosedur pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA (Unsplash @larm)

SuaraLampung.id - Saat ini anak-anak di Indonesia mesti ada Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) kota/kabupaten setempat. 

Kartu Identitas Anak (KIA) ini diperlukan sebagai identitas anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA ada dua jenis. 

Pertama KIA untuk anak berusia 0-5 tahun. Kedua KIA untuk anak berusia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari. Lalu seperti apa cara membuat KIA?

Berikut syarat dan prosedur membuat KIA dilansir dari website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung. 

Baca Juga:Serba Kinclong dan Full Ori, Mobil 'Buatan Indonesia' Ini Harganya Melangit

Persyaratan KIA untuk anak 0-5 tahun

1. Fotocopy KK
2. Fotocopy Akta Kelahiran
3. Fotocopy KTP-el Orang Tua

Persyaratan KIA umur 5 – 17 tahun

1. Fotocopy KK
2. Fotocopy Akta Kelahiran
3. Fotocopy KTP-el Orang Tua
4. Pas Photo 3X4 1 lembar

Prosedur Pembuatan KIA

Baca Juga:300 Ribu Anak di Depok Belum Punya Kartu Identitas

1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan memberikan bukti pengambilan KK kepada pemohon;
3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
4. Pencetakan dan penerbitan KIA oleh operator;
5. Koreksi dan paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
6. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
7. Petugas loket memberikan KIA sesuai dengan tanda pengambilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini