Yusril Ihza Mahendra: Putusan MA yang Menangkan Eva-Deddy Penuh Kejanggalan

Yusril Ihza Mahendra menganggap putusan MA yang mengabulkan gugatan paslon Eva-Deddy itu penuh kejanggalan dan keanehan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Januari 2021 | 13:02 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Putusan MA yang Menangkan Eva-Deddy Penuh Kejanggalan
Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MA yang menangkan gugatan paslon Eva-Deddy di Pilkada Bandar Lampung penuh kejanggalan. (Suara.com/Ria Rizki).

SuaraLampung.id - Yusril Ihza Mahendra, salah satu tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencalonan paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung. 

Yusril Ihza Mahendra mengaku keberatan dengan Putusan MA yang membatalkan putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi Eva Dwiana dan Deddy Amrullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung dimana putusan Bawaslu ini telah ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung.

"Kami menganggap putusan MA itu penuh kejanggalan dan keanehan," kata Yusril Ihza Mahendra dikutip Suaralampung dari siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Kamis (28/12021).

Yusrli menerangkan kejanggalan dari aspek formil dalam putusan MA itu. Dari ruang lingkup pemeriksaan, kata Yusril, putusan MA atas perkara ini adalah pemeriksaan pengadilan di tingkat kasasi.

Baca Juga:Eva-Deddy Menang di MA, KPU Bandar Lampung Fokus di MK

Sebab ketentuan pasal 135A ayat (9) UU No.10 Tahun 2016 menyebutkan putusan MA bersifat final dan mengikat.

"Oleh karena ini pemeriksaan tingkat kasasi, maka MA semestinya tidak memeriksa aspek fakta (judex facti), melainkan memeriksa aspek penerapan hukum (judex juris). Namun dalam pertimbangannya justru memeriksa dan menilai bukti perkara," terang Yusril Ihza Mahendra.

Dari aspek kepentingan hukum, menurut Yusril, MA semestinya wajib mendengar seluruh pihak secara berimbang dengan memberikan kesempatan secara tegas kepada pelapor masuk menjadi pihak intervensi.

Kata Yusril, pelapor sudah mengajukan permohonan intervensi pada 18 Januari 2021 namun ditolak kepaniteraan TUN karena alasan tidak terdapat ketentuan hukum acara. 

"Sebaliknya Pihak Paslon 01 yang mengajukan permohonan intervensi tanggal 20 Januari 2021 justru diterima dan dipertimbangkan dalam putusan. Padahal semua orang tahu Paslon Nomor 1 tidak punya kepentingan dengan perkara ini. Paslon No 1 juga bukan pihak ketika perkara diperiksa Bawaslu. Kalau dia bukan pihak dalam perkara sebelumnya, untuk apa MA menerima mereka sebagai pihak?" tanya Yusril Ihza Mahendra. 

Baca Juga:Eva-Deddy Jadikan Bansos Covid-19 Modus Politik Uang, Ini Kata Hakim MA

Sementara , lanjut Yusril, pelapor justru adalah pihak dalam perkara dimana MA malah tidak mau menerima intervensi dari pihak Pelapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak