Eva-Deddy Menang, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung

MA memerintahkan KPU Bandar LAmpung menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Rabu, 27 Januari 2021 | 17:50 WIB
Eva-Deddy Menang, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung
Eva Dwiana. (Instagram/eva_dwiana)

sehingga perbuatan tersebut cukup untuk membuktikan bahwa terlapor sangat diuntungkan atas perbuatan Wali Kota Bandar Lampung. 

Hal lain yang menjadi pertimbangan Bawaslu Lampung adalah pemberian bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. 

Berdasarkan fakta persidangan, pembagian bansos Covid-19 berupa beras kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 disertai sosialisasi agar memilih paslon 03.

Pemberian bansos oleh Wali Kota Bandar Lampung ini melibatkan jajaran aparatur Pemerintah Kota Bandar Lampung sampai ke tingkat RT. 

Baca Juga:Yusril Ihza: Wali Kota Bandar Lampung Terbukti Salahgunakan Bansos Covid-19

Pemberian uang dan beras ini dinilai Bawaslu mempengaruhi perolehan suara paslon 03 di hampir semua kecamatan di Bandar Lampung. 

Salah satu hal lain yang menjadi pertimbangan adalah adanya penghalangan yang dilakukan aparat kelurahan terhadap pasangan calon 01 dan 02 dalam melaksanakan sosialisasi. 

Karena itu, Bawaslu berkesimpulan telah terjadi upaya yang terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilkada Bandar Lampung yang menguntungkan paslon 03. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini