Eva-Deddy Menang, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung

MA memerintahkan KPU Bandar LAmpung menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Rabu, 27 Januari 2021 | 17:50 WIB
Eva-Deddy Menang, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung
Eva Dwiana. (Instagram/eva_dwiana)

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Bawaslu Lampung sehingga menyimpulkan telah terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif.

Pertama adalah adanya pemberian uang transportasi sebesar Rp 200 ribu kepada kader PKK di 20 kelurahan di Bandar Lampung. 

Pemberian uang itu disertai pesan untuk mencari 20 orang lainnya agar memilih paslon 03. 

Eva Dwiana adalah istri dari Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Sebagai istri Wali Kota, Eva Dwiana menjabat sebagai Ketua Penggerak PKK.  

Baca Juga:Yusril Ihza: Wali Kota Bandar Lampung Terbukti Salahgunakan Bansos Covid-19

"Terdapat hubungan yang kuat antara Wali Kota Bandar Lampung dengan Eva sebagai Ketua PKK yang memanfaatkan pemberian transport," kata salah satu anggota majelis pemeriksa saat membacakan putusan. 

sehingga perbuatan tersebut cukup untuk membuktikan bahwa terlapor sangat diuntungkan atas perbuatan Wali Kota Bandar Lampung. 

Hal lain yang menjadi pertimbangan Bawaslu Lampung adalah pemberian bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. 

Berdasarkan fakta persidangan, pembagian bansos Covid-19 berupa beras kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 disertai sosialisasi agar memilih paslon 03.

Pemberian bansos oleh Wali Kota Bandar Lampung ini melibatkan jajaran aparatur Pemerintah Kota Bandar Lampung sampai ke tingkat RT. 

Baca Juga:Pembelaan Tim Eva-Deddy Soal Bansos Covid-19 Dijadikan Modus Pemenangan

Pemberian uang dan beras ini dinilai Bawaslu mempengaruhi perolehan suara paslon 03 di hampir semua kecamatan di Bandar Lampung. 

REKOMENDASI

News

Terkini