SuaraLampung.id - Kasus penggelapan pakaian dalam yang melibatkan Nikita Mirzani dihentikan polisi.
Diberhentikannya kasus penggelapan pakaian dalam ini membuat Nikita Mirzani bersyukur.
Kasus itu merupakan laporan terhadap dirinya terkait kasus penggelapan barang, termasuk pakaian dalam, oleh sang mantan, Dipo Latief.
"Alhamdulillah ya kasus Niki sama Dipo yang penggelapan sudah di SP3 di tanggal 31 Desember 2020 dan suratnya sudah Niki ambil," kata Nikita Mirzani di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021) dilansir dari Suara.com.
Baca Juga:Kasus Pakaian Dalam Nikita Mirzani Dihentikan Polisi
Menurut bintang film Comic 8 ini, polisi menerbitkan SP3 karena menilai tak cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut. Sesumbar, Nikita bilang selalu menang dalam kasus hukum yang dihadapi.
Nikita kemudian menyinggung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang juga dilaporkan Dipo Latief. Meski dinyatakan bersalah dan divonis hukuman percobaan, Niki mengklaim penganiayaan tak terbukti.
"Kemarin juga yang KDRT nggak terbukti kan, banyak yang bilang nggak melihat, bahkan kakaknya bilang kalau Niki nggak melempar dia (pakai asbak), itu sih pelajaran aja buat Niki," ujarnya Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani bersyukur kasus-kasusnya dengan Dipo Latief dimenangkan semua olehnya. Kini, ia tak mau lagi mengingat-ingat masa lalu.
"Kasus Niki ama dia mah menang semua," ujarnya.
Baca Juga:Kasus Penggelapan Pakaian Dalam Di-SP3 Polisi, Nikita Mirzani Bersyukur
Janda tiga anak itu mengaku kini tak tahu kehidupan atau reaksi Dipo Latief sejak bercerai Oktober 2019 silam. Ia lebih memilih fokus pada bagaimana cara menghidupi anaknya.
"Gue sekarang nggak mau tahu kehidupan dia. Mau ngapain aja gue nggak peduli. Gue sekarang lebih fokus ke anak, ke bisnis, keluarga," kata Nikita Mirzani.
Diketahui, laporan penggelapan yang dilayangkan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani dibuat pada 15 Agustus 2018. Sebelum kasus ini dihentikan, polisi sempat memanggil sejumlah saksi, termasuk Nikita Mirzani sebagai terlapor.