Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 April 2026 | 09:52 WIB
Ilustrasi prostitusi. Sat Reskrim Polres Lampung Timur melalui Unit PPA bersama Team Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi di wilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. [Suara.com/Ema Rohimah]
Baca 10 detik
  • Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur menggerebek praktik prostitusi di Desa Sumber Sari pada Senin, 27 April 2026 malam.
  • Polisi menangkap muncikari berinisial WM dan penyedia tempat SL yang mematok tarif layanan seksual sebesar Rp350.000 per transaksi.
  • Petugas mengamankan empat wanita dan seorang pelanggan serta menyita barang bukti uang tunai dan ponsel untuk proses hukum.

SuaraLampung.id - Malam di Dusun IV, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, yang biasanya tenang, mendadak pecah pada Senin malam (27/4/2026).

Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Polres Lampung Timur merangsek masuk ke sebuah rumah yang selama ini dicurigai warga sebagai pusat praktik prostitusi terselubung.

Operasi senyap yang dimulai pukul 21.00 WIB itu bukan sekadar penggerebekan biasa. Polisi harus melakukan aksi penyamaran (undercover) yang rapi untuk memastikan aktivitas haram di dalam rumah tersebut benar-benar terjadi.

Hasilnya mengejutkan. Polisi mengamankan dua aktor utama dengan rentang usia yang jauh berbeda. WM, seorang pemuda berusia 26 tahun, diduga kuat berperan sebagai muncikari yang menjajakan para wanita.

Sementara itu, SL, seorang pria berusia 61 tahun, menjadi penyedia tempat atau fasilitas kamar di rumahnya sendiri.

Keberadaan bisnis esek-esek ini terendus berkat laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Dalam penggeledahan tersebut, terungkap skema komersial yang dijalankan para pelaku. Pelanggan yang datang dikenakan biaya sebesar Rp300.000 untuk jasa wanita penghibur.

Namun, angka itu belum termasuk "pajak" kamar. Pelanggan wajib merogoh kocek tambahan sebesar Rp50.000 sebagai uang sewa kamar kepada sang pemilik rumah.

"Selain dua tersangka utama (WM dan SL), kami juga mengamankan empat wanita yang diduga bekerja di sana, serta seorang pria berinisial AP yang saat itu berstatus sebagai pelanggan," ungkap pihak kepolisian.

Baca Juga: Modus Ketuk Pintu, Komplotan Spesialis Rumah Kosong Diringkus di Bandar Lampung

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik prostitusi tersebut, di antaranya uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi malam itu, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.

Kini, WM dan SL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Lampung Timur. Keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan/atau mempermudah perbuatan cabul (prostitusi).

Load More