- Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur menggerebek praktik prostitusi di Desa Sumber Sari pada Senin, 27 April 2026 malam.
- Polisi menangkap muncikari berinisial WM dan penyedia tempat SL yang mematok tarif layanan seksual sebesar Rp350.000 per transaksi.
- Petugas mengamankan empat wanita dan seorang pelanggan serta menyita barang bukti uang tunai dan ponsel untuk proses hukum.
SuaraLampung.id - Malam di Dusun IV, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, yang biasanya tenang, mendadak pecah pada Senin malam (27/4/2026).
Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Polres Lampung Timur merangsek masuk ke sebuah rumah yang selama ini dicurigai warga sebagai pusat praktik prostitusi terselubung.
Operasi senyap yang dimulai pukul 21.00 WIB itu bukan sekadar penggerebekan biasa. Polisi harus melakukan aksi penyamaran (undercover) yang rapi untuk memastikan aktivitas haram di dalam rumah tersebut benar-benar terjadi.
Hasilnya mengejutkan. Polisi mengamankan dua aktor utama dengan rentang usia yang jauh berbeda. WM, seorang wanita berusia 26 tahun, diduga kuat berperan sebagai muncikari yang menjajakan para wanita.
Sementara itu, SL, seorang perempuan berusia 61 tahun, menjadi penyedia tempat atau fasilitas kamar di rumahnya sendiri.
Keberadaan bisnis esek-esek ini terendus berkat laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dalam penggeledahan tersebut, terungkap skema komersial yang dijalankan para pelaku. Pelanggan yang datang dikenakan biaya sebesar Rp300.000 untuk jasa wanita penghibur.
Namun, angka itu belum termasuk "pajak" kamar. Pelanggan wajib merogoh kocek tambahan sebesar Rp50.000 sebagai uang sewa kamar kepada sang pemilik rumah.
"Selain dua tersangka utama (WM dan SL), kami juga mengamankan empat wanita yang diduga bekerja di sana, serta seorang pria berinisial AP yang saat itu berstatus sebagai pelanggan," ungkap pihak kepolisian.
Baca Juga: Modus Ketuk Pintu, Komplotan Spesialis Rumah Kosong Diringkus di Bandar Lampung
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik prostitusi tersebut, di antaranya uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi malam itu, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
Kini, WM dan SL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Lampung Timur. Keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan/atau mempermudah perbuatan cabul (prostitusi).
Berita Terkait
-
Modus Ketuk Pintu, Komplotan Spesialis Rumah Kosong Diringkus di Bandar Lampung
-
Tiga Pria Penyedot Solar Subsidi di Lampung Timur Diringkus: Ribuan Liter BBM Diamankan
-
Misteri Rumah Kosong di Rajabasa: Kisah di Balik Penemuan Tengkorak Pria Setelah 2 Bulan Menghilang
-
Menuju PON 2032: Intip Pesona Lampung Selatan yang Digadang Jadi Lokasi Pertandingan Sejumlah Cabor
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu