Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 April 2026 | 15:14 WIB
Ilustrasi Polres Lampung Timur meringkus tiga orang yang bermain solar subsidi ilegal. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polres Lampung Timur mengungkap penyelewengan ribuan liter solar subsidi yang dilakukan tiga tersangka berinisial SP, RS, dan AR.
  • Tersangka memodifikasi kendaraan untuk menimbun solar dari SPBU di Lampung Timur guna dijual kembali dengan harga tinggi.
  • Polisi menyita 2.000 liter solar, berbagai alat angkut, serta uang tunai dalam operasi penangkapan pada April 2026.

SuaraLampung.id - Di tengah perjuangan masyarakat mendapatkan BBM subsidi yang tepat sasaran, sekelompok oknum justru memanfaatkannya sebagai ladang bisnis ilegal.

Ribuan liter solar yang seharusnya mengisi tangki kendaraan warga, justru berakhir di gudang-gudang penampungan tersembunyi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Namun, pelarian para "pemain" solar subsidi ini terhenti di tangan Polres Lampung Timur. Melalui operasi sigap di awal April 2026, polisi berhasil membongkar skandal besar penyelewengan BBM jenis solar yang telah meresahkan wilayah tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/4/2026), Wakapolres Kompol Maryadi mengungkapkan identitas tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SP dan RS, warga Lampung Timur, serta AR, warga Lampung Selatan.

Cara kerja para tersangka tergolong rapi namun konsisten. Sejak awal April, mereka secara rutin mendatangi berbagai SPBU di wilayah Lampung Timur.

Bermodalkan kendaraan yang telah dimodifikasi atau membawa jerigen dalam jumlah besar, mereka membeli solar subsidi secara berkala untuk menghindari kecurigaan petugas pom bensin. Setelah terkumpul, solar-solar tersebut dipindahkan ke dalam wadah penampungan besar.

"Ribuan liter solar subsidi itu kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang jauh lebih tinggi dari ketetapan pemerintah," ujar Kompol Maryadi didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh.

Aksi ini tidak hanya melanggar hukum karena beroperasi tanpa izin resmi, tetapi juga mencekik ketersediaan solar bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

Polisi tidak main-main dalam pengungkapan ini. Di Mapolres Lampung Timur, "gunung" barang bukti dipamerkan mulai dari 2.000 liter solar murni, ratusan jerigen kosong yang menjadi alat angkut, satu unit mobil pikap, satu unit sepeda motor, timbangan, hingga uang tunai Rp3,3 juta hasil transaksi ilegal.

Baca Juga: Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro

Namun, ada momen haru di tengah ketegasan penegakan hukum hari itu. Polisi juga menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Ayla putih kepada pemilik sahnya, M. Nur Azis. Mobil tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi bulan April ini.

"Petugas masih memburu pelaku pencurian mobil Ayla tersebut. Identitasnya sudah kami kantongi dan tinggal menunggu waktu," tegas Wakapolres memberikan angin segar bagi korban kriminalitas lainnya.

Load More