Wakos Reza Gautama
Sabtu, 11 April 2026 | 13:28 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang BBM ilegal di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo. [Dok Polres Pringsewu]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polres Pringsewu membongkar praktik penimbunan dan pengoplosan 5.665 liter BBM ilegal oleh Iwan Waluyo di Pringsewu.
  • Pelaku mencampur Pertalite dengan minyak mentah serta menimbun Solar untuk dijual melalui Pertamini dengan total omzet Rp2,5 miliar.
  • Tersangka dijerat Pasal 28 UU Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun penjara.

SuaraLampung.id - Selama dua tahun terakhir, sebuah bangunan di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, tampak seperti gudang biasa.

Namun, di balik dindingnya, Iwan Waluyo (38) menjalankan "bisnis panas" yang mempertaruhkan nasib ribuan mesin kendaraan warga.

Kedok Iwan akhirnya runtuh pada Jumat (10/4/2026). Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu merangsek masuk dan membongkar praktik culas penimbunan serta pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan pria tersebut.

Tak tanggung-tanggung, dari lokasi tersebut, polisi menyita "gunung" barang bukti 5.665 liter BBM oplosan jenis Solar dan Pertalite siap edar, lengkap dengan mesin sedot dan kendaraan operasional.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan cara licik pelaku dalam meracik BBM ilegal tersebut. Iwan tidak hanya menimbun, ia bertindak layaknya "apoteker jalanan" dengan mengoplos Pertalite asli dengan minyak mentah.

"Minyak mentah itu didatangkan dari daerah Palembang, Sumatera Selatan, melalui seorang perantara. Di gudang ini, pelaku mencampur Pertalite dan minyak mentah dengan perbandingan satu banding satu ke dalam tandon-tandon besar," jelas AKBP Yunus saat mengekspose kasus tersebut langsung di lokasi penggerebekan.

Setelah "ramuan" maut itu tercampur, Iwan mendistribusikannya melalui usaha Pertamini miliknya. Tak hanya itu, ia juga menjadi pemasok bagi sejumlah Pertamini lain di wilayah Pringsewu.

Hal ini tentu menjadi kabar buruk bagi pemilik kendaraan yang tanpa sadar mengisi tangki mereka dengan BBM berkualitas rendah yang berisiko merusak mesin.

Bagi Iwan, bisnis haram ini adalah tambang emas. Selama 24 bulan beroperasi tanpa terendus, ia berhasil mencatatkan omzet hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Temuan Asam Sulfat hingga Armada Kapal, Mafia BBM di Pesawaran Rugikan Negara Ratusan Miliar

Dari setiap liter BBM oplosan yang ia jual, Iwan mampu mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp7,5 hingga Rp8 juta setiap bulannya.

Untuk BBM jenis Solar, modusnya sedikit berbeda. Iwan "menguras" stok di sejumlah SPBU resmi menggunakan kendaraan roda empat pribadinya, lalu menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi saat stok di pasaran langka.

Kini, kesunyian sel tahanan Mapolres Pringsewu menjadi tempat Iwan merenungi perbuatannya. Namun, polisi memastikan pengejaran tidak berhenti pada satu nama.

"Kami masih mendalami jaringan distribusinya, termasuk siapa perantara yang memasok minyak mentah dari Palembang tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tegas Kapolres.

Iwan Waluyo kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 54 dan 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman penjara maksimal 6 tahun pun menantinya.

Load More