- Tim Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 63 ekor burung ilegal dalam bus penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Senin (27/4/2026).
- Sopir bus kedapatan membawa puluhan burung tanpa dokumen resmi dari Sumatera Selatan menuju Serang, Banten, secara ilegal.
- Praktik penyelundupan ini melanggar undang-undang serta mengancam kelestarian populasi burung dan risiko penyebaran penyakit hewan antardaerah.
SuaraLampung.id - Di sela keriuhan mesin bus yang mengantre menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sebuah rahasia gelap tersimpan rapat di dalam bagasi dan celah kabin.
Bukan koper berisi pakaian atau oleh-oleh makanan, melainkan puluhan nyawa mungil yang dipaksa bungkam dalam keranjang sempit.
Senin (27/4/2026) pagi itu, ketajaman insting tim gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung kembali diuji.
Sebuah bus penumpang dengan nomor polisi H yang tampak biasa saja dihentikan petugas. Namun, saat pemeriksaan beralih ke sudut-sudut kendaraan, kedok sang sopir pun terbongkar.
Di dalam perut bus tersebut, petugas menemukan tiga buah keranjang plastik yang disusun sedemikian rupa untuk menghindari pandangan mata.
Saat dibuka, isinya memprihatinkan. Sebanyak 55 ekor burung Perkutut dan 8 ekor burung Kutilang tampak berdesakan, berjuang menghirup udara di tengah pengapnya perjalanan jarak jauh.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa burung-burung malang ini sedianya akan menempuh perjalanan lintas provinsi, dari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menuju Serang, Banten.
"Pelaku menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas. Ini adalah taktik klasik namun berbahaya yang terus mereka ulangi," ungkap Donni, Senin (27/4/2026).
Penyelundupan ini bukan sekadar urusan administrasi. Saat diperiksa, sang sopir tak mampu menunjukkan selembar pun dokumen resmi, mulai dari Sertifikat Veteriner hingga Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Baca Juga: Kicauan Kebebasan di Tahura Wan Abdul Rachman: 942 Ekor Burung Kembali ke Habitatnya
Secara hukum, pengiriman ini ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Namun, di balik jeruji keranjang itu, ada ancaman yang lebih besar yakni biosekuriti.
"Penyelundupan seperti ini sangat berisiko. Selain mengancam kelestarian populasi di alam liar, praktik ini membuka pintu lebar-lebar bagi penyebaran penyakit hewan antardaerah yang bisa berdampak sistemik," tegas Donni.
Ini adalah kali kedua sepanjang tahun 2026 modus serupa terdeteksi di Pelabuhan Bakauheni. Para penyelundup tampaknya mulai beralih menggunakan moda transportasi umum seperti bus penumpang untuk "menitipkan" muatan ilegal mereka, berharap pengawasan di gerbang keluar Pulau Sumatera ini bisa ditembus.
Donni memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Sinergi antara Karantina, TNI, Polri, dan instansi terkait akan terus diperketat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kicauan Kebebasan di Tahura Wan Abdul Rachman: 942 Ekor Burung Kembali ke Habitatnya
-
Adu Cerdik di Gerbang Bakauheni: Bongkar Taktik Pintu Sabu 36 Kg yang Gagal Diselundupkan
-
Merpati Kolongan Warga Bandar Lampung Rp3,5 Juta Digasak, Dijual Cuma Seharga Pulsa
-
Akal Bulus Sindikat Narkoba: Gunakan Ambulans untuk Selundupkan Sabu Rp22 Miliar di Bakauheni
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029
-
Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun
-
Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau
-
Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu
-
Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam