Tasmalinda
Minggu, 18 Januari 2026 | 18:43 WIB
ilustrasi Tentara Nasional indonesia (TNI), Cek Fakta: Klaim TNI akan audit dana desa
Baca 10 detik
  • Sebuah narasi viral mengklaim TNI akan mengaudit dana desa korup, namun klaim tersebut terbukti sebagai hoaks.
  • Pihak TNI tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai rencana audit dana desa tersebut di media manapun.
  • Kewenangan audit dana desa secara umum dipegang oleh BPK atau aparat penegak hukum, bukan TNI.

SuaraLampung.id - Sebuah unggahan di media sosial belakangan ramai dibagikan yang menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan turun tangan melakukan audit terhadap pemakaian dana desa yang terindikasi korupsi. Narasi dibuat seolah berasal dari pernyataan resmi pihak militer, dan langsung memicu reaksi dari netizen di berbagai platform seperti Facebook, WhatsApp, dan TikTok.

Berikut narasinya: “Inilah contoh kepala desa yang tertangkap menyalahgunakan bansos dan dana desa. Bantuan rakyat bukan untuk pribadi kalian. Ini uang negara yang seharusnya tepat sasaran bukan untuk memperkaya diri sendiri. Jika ditempat kalian ada kepala desa yang menyelewengkan dana desa bansos laporkan kepada kita. Kami akan segera bertindak. Yang setuju dengan TNI, kepala desa diaudit berikan like”

Hingga Jumat (14/1/2026) unggahan telah mendapatkan 26.900 tanda suka, menuai 2.900 komentar dan telah dibagikan ulang sebanyak 2.500 kali oleh pengguna Facebook lainnya.

Namun sebelum Anda ikut percaya atau menyebarkannya, simak dulu cek fakta lengkap berikut ini — karena klaim tersebut ternyata hoaks dan menyesatkan.

Beberapa versi unggahan bahkan menyebut bahwa panglima TNI sudah memutuskan langsung dan akan mulai bergerak dalam waktu dekat, lengkap dengan gambar simbol TNI dan suasana “rapat strategis”.

Cek fakta TNI bakal usut korupsi dana desa.

Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo menelusuri klaim tersebut dan menemukan bahwa:

1. Tidak ada pernyataan resmi dari TNI yang menyatakan bahwa militer akan mengaudit penggunaan dana desa.
2. Tidak ada rilis dari Panglima TNI atau Kepala Staf TNI yang menyebutkan rencana audit semacam itu.
3. Pihak TNI secara umum tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengaudit dana desa — tugas audit dana negara berada di lembaga seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau aparat penegak hukum lainnya.
4. Media arus utama nasional kredibel seperti Kompas, Tempo, Detik, Antara, maupun media besar lainnya tidak pernah memberitakan isu semacam itu.
5. Unggahan yang beredar tampak berasal dari akun tidak terverifikasi atau sumber anonim yang tidak menyertakan sumber resmi atau tautan rujukan.

Dengan demikian, klaim mengenai TNI yang akan melakukan audit dana desa tidak disokong oleh fakta atau pernyataan resmi apapun.

Kesimpulan: Klaim Itu Hoaks / Menyesatkan

Baca Juga: 7 Fakta Kronologi Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa hingga Video Viral Celurit Beredar

Klaim bahwa TNI akan audit dana desa yang terindikasi korupsi adalah SALAH dan menyesatkan.

Narasi tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi oleh TNI dan tidak memiliki dasar fakta yang bisa diverifikasi. Itu termasuk konten hoaks yang bisa menimbulkan kebingungan publik soal peran lembaga negara.

Mengapa Isu Ini Menyesatkan?
Unggahan seperti ini dapat:

  1. Memicu kesalahpahaman tentang peran TNI dalam urusan audit penggunaan anggaran negara.
  2. Menyebarkan informasi yang salah tentang penanganan korupsi dana desa.
  3. Mengaburkan tugas lembaga resmi yang memang memiliki kewenangan melakukan audit, seperti BPK, BPKP, atau aparat penegak hukum.

Padahal, audit dana desa yang terindikasi penyimpangan biasanya dilakukan oleh:

  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  2. Inspektorat Jenderal / Inspektorat Daerah
  3. Kejaksaan atau Kepolisian, bila ditemukan indikasi pidana
  4. Bukan oleh TNI secara langsung.

Tips Cek Fakta Sebelum Share

Sebelum Anda membagikan ulang isu sensitif seperti ini:

Load More