- Unggahan di media sosial mengklaim Luhut Binsar Pandjaitan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi batu bara.
- Pemeriksaan fakta menunjukkan tidak ada rilis resmi dari Kejaksaan Agung mengenai penetapan tersangka tersebut.
- Klaim penetapan tersangka adalah hoaks yang tidak memiliki dasar fakta dan sumber resmi yang kredibel.
SuaraLampung.id - Sebuah unggahan yang tersebar luas di media sosial baru-baru ini menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi lahan batu bara. Unggahan itu tampak serius — dilengkapi narasi provokatif, foto tokoh, dan bahasa seolah berasal dari laporan resmi.
Narasi semacam ini cepat memancing reaksi keras dari netizen. Namun, sebelum Anda ikut percaya atau menyimpulkannya sebagai fakta, simak dulu hasil cek fakta terbaru — karena klaim itu ternyata tidak benar dan menyesatkan.
Unggahan di Facebook, TikTok, dan WhatsApp memuat narasi:
Klaim itu kemudian dibagikan ribuan kali oleh akun masyarakat, plus berbagai komentar yang menduga adanya operasi hukum besar terhadap pejabat negara.
Tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo menelusuri klaim tersebut dan menemukan kebenaran yang berbeda:
- Tidak ada satu pun rilis resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan Luhut Binsar Pandjaitan menjadi tersangka dalam kasus korupsi lahan batu bara.
- Tidak ada pemberitaan dari media arus utama nasional yang kredibel
- Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan bata bara oleh aparat penegak hukum manapun.
- Unggahan yang beredar tampak berasal dari akun tidak terverifikasi atau sumber anonim tanpa bukti atau tautan resmi yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, klaim tersebut tidak berdasar fakta yang bisa diverifikasi.
Kesimpulan: Hoaks / Informasi Menyesatkan
Klaim bahwa Kejaksaan Agung menetapkan Luhut sebagai tersangka kasus korupsi lahan batu bara adalah SALAH dan menyesatkan.
Narasi itu tidak pernah muncul dalam pernyataan resmi Kejagung maupun media kredibel. Informasi ini termasuk konten hoaks yang memanfaatkan nama tokoh publik demi menarik perhatian.
Baca Juga: Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
Mengapa Klaim Ini Harus Diluruskan?
Unggahan semacam ini:
- Memicu opini publik yang salah terhadap figur penting negara.
- Mengarahkan fokus warga pada isu yang tidak berdasar sehingga terjadi polarisasi.
- Dapat merusak reputasi pemerintahan atau lembaga hukum secara tidak adil.
- Masalah hukum dan ketetapan tersangka selalu dikonfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Agung maupun media yang kredibel — bukan melalui unggahan anonim tanpa sumber jelas.
Tips Cek Fakta Sebelum Sebar Informasi Sensasional
Untuk membantu Anda tidak ikut menyebarkan hoaks, lakukan hal berikut:
- Periksa sumber resmi — cek situs dan kanal media sosial Kejaksaan Agung atau lembaga hukum terkait.
- Cari pemberitaan di media arus utama yang kredibel sebelum memercayai narasi sensasional.
- Hindari menyimpulkan berdasarkan unggahan anonim tanpa rujukan ke dokumen resmi.
- Langkah sederhana ini bisa membantu kita semua menjadi pengguna media sosial yang lebih bijak dan cerdas.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: TNI Tangkap Anggota KKB dan WNA Saat Operasi Penyisiran, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: Puan Maharani Usulkan Kenaikan Pajak demi Bantuan Korban Banjir, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Video Mahasiswa UI Desak DPR Periksa Komnas HAM, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral TNI Kecam Aksi Gubernur Lempar Bantuan dari Helikopter, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026