Tasmalinda
Rabu, 14 Januari 2026 | 20:37 WIB
Cek Fakta Setelah bertemu tersangka ijazah palsu, Jokowi dituding intervensi?
Baca 10 detik
  • Presiden Jokowi mengakui pertemuan dengan tersangka ijazah palsu, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, di Solo pada 8 Januari 2026.
  • Jokowi menegaskan pertemuan tersebut hanyalah silaturahmi dan bukan upaya mengintervensi proses hukum kasus tersebut.
  • Tidak ditemukan bukti bahwa pertemuan tersebut merupakan intervensi atau permintaan penghentian kasus oleh aparat penegak hukum.

SuaraLampung.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo baru-baru ini mengakui bahwa ia bertemu dengan dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu, yakni Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026.

Ungkapan Jokowi langsung ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu berbagai spekulasi publik  mengenai perihal apakah pertemuan itu bermaksud memengaruhi proses hukum mengenai kasus ijazah palsu Jokowi

Namun sebelum Anda menarik kesimpulan atau ikut menyebarkan narasi yang belum jelas sumbernya, simak dulu cek fakta lengkapnya di bawah ini!

Berdasarkan penelusurannya diketahui jika:

1. Pertemuan Itu Benar Terjadi
Menurut laporan media, Jokowi benar menerima kunjungan dua tersangka kasus pencemaran nama baik seputar tuduhan ijazah palsu di rumahnya di Solo pada 8 Januari 2026. Kedua tersangka itu diketahui datang didampingi kuasa hukum dan rombongan relawan.

2. Jokowi sendiri menyebut pertemuan tersebut sebagai bentuk silaturahmi, bukan agenda resmi atau instruksi hukum. Ia menyatakan bahwa pertemuan terjadi secara terbatas dan tertutup, tanpa tujuan untuk mengintervensi penanganan hukum.

3.  Saat ditemui wartawan, Jokowi menegaskan bahwa pertemuan itu berlangsung karena kedua tersangka menjemput silaturahmi kepada dirinya.

Ia menghormati dan menghargai maksud silaturahmi itu.

Proses hukum tetap berada di tangan aparat penegak hukum, dan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau menghentikan proses tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!

Jokowi juga berharap pertemuan itu bisa menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik, termasuk kemungkinan pendekatan seperti restorative justice, namun keputusan sepenuhnya tetap pada lembaga hukum yang berwenang.

Namun apakah Ini Intervensi Hukum?

Tidak ada bukti bahwa Jokowi meminta aparat penegak hukum menghentikan, mengubah, atau memengaruhi proses hukum terkait kasus ijazah palsu. Jokowi secara jelas menyatakan bahwa:

“Urusan hukum tetap berjalan sesuai aturan dan kewenangan penyidik,” ujarnya.

Ini berarti klaim yang beredar di media sosial yang menyimpulkan bahwa Jokowi “cukup memengaruhi proses hukum” atau “minta kasus dihentikan” tidak berdasar fakta yang diungkapkan langsung oleh dirinya maupun media kredibel.

Dalam laporan lain, relawan yang mendampingi pertemuan menyebut Jokowi bahkan memberikan pesan maaf dan harapan rekonsiliasi, sekaligus berharap pihak penyidik mempertimbangkan pendekatan damai terkait status tersangka, namun kembali ditegaskan bahwa keputusan akhir tetap pada penyidik Polda Metro Jaya.

Load More