- Harta Dendi Ramadhona naik signifikan selama menjabat Bupati Pesawaran
- Dendi Ramadhona kini menjadi tersangka korupsi proyek SPAM Rp8 miliar
- Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang sumber kekayaan Dendi yang bertambah
Namun, di sektor alat transportasi, Dendi melepas beberapa kendaraan lamanya dan menggantinya dengan aset yang lebih baru dan mewah.
Meskipun total nilai alat transportasi dan mesin menurun menjadi Rp895.500.000, ia kini tercatat memiliki motor Harley Davidson Touring tahun 2010, Mobil Merc Benz GL 400 AT tahun 2014, dan Mobil Toyota Alphard tahun 2018. Hal ini menunjukkan perubahan preferensi aset ke kendaraan yang lebih premium.
Peningkatan juga terlihat pada harta bergerak lainnya, yang naik drastis dari Rp271.000.000 menjadi Rp849.300.000. Kas dan setara kas juga meningkat menjadi Rp525.982.816.
Uniknya, pada laporan setelah menjabat, Dendi tidak mencatatkan kepemilikan surat berharga maupun hutang, dan muncul kategori "Harta Lainnya" senilai Rp70.261.000.
Perbandingan dan Pertanyaan yang Mengemuka
Secara kasar, terdapat peningkatan kekayaan sekitar Rp2.384.597.593 (belum termasuk konversi USD) dari sebelum menjabat hingga setelah menjabat dua periode.
Kenaikan harta kekayaan yang substansial ini, terutama pada aset tanah dan bangunan serta harta bergerak lainnya, menjadi sorotan mengingat status Dendi sebagai pejabat publik.
Meskipun ada klaim perolehan dari hibah, warisan, dan hasil sendiri, publik berhak mengetahui rincian lebih lanjut mengenai proses perolehan aset-aset tersebut, terutama dalam konteks tugas dan fungsinya sebagai bupati.
Kasus korupsi SPAM senilai Rp8 miliar yang kini menjerat Dendi semakin menambah bobot pertanyaan mengenai integritas dan transparansi harta kekayaannya.
Baca Juga: Nilai Proyek SPAM Rp8 Miliar yang Dikorupsi Rp 7 Miliar, Dendi Ramadhona Dijebloskan ke Penjara
Apakah lonjakan kekayaan ini murni dari penghasilan yang sah dan warisan, ataukah ada korelasi dengan praktik-praktik yang melanggar hukum selama menjabat?
Tag
Berita Terkait
-
Nilai Proyek SPAM Rp8 Miliar yang Dikorupsi Rp 7 Miliar, Dendi Ramadhona Dijebloskan ke Penjara
-
Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Dana Pilkada
-
Mahasiswa Unila Tewas Usai Diksar Mahepel: 8 Tersangka Ditetapkan, Ini Perannya
-
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Segera Diadili
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG