- Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi SPAM
- Lima orang lainnya, termasuk kepala dinas dan rekanan, juga ditetapkan tersangka
- Proyek SPAM Rp8 miliar dari DAK 2022 tidak sesuai rencana awal
SuaraLampung.id - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar.
Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (28/10/2025) dini hari, menghebohkan publik dan menjadi sorotan tajam.
Kasus ini berpusat pada proyek SPAM di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Tak hanya Dendi, lima orang lainnya juga ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam jumpa pers menjelaskan identitas para tersangka.
"Mereka yang ditetapkan tersangka yakni tiga rekanan berinisial Sahril, Syahril, dan Adal. Lalu DR (Dendi Ramadhona) dan ZF (Zainal Fikri) Kepala Dinas PUPR Pesawaran," terang Armen Wijaya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ketiga rekanan, SA, S, dan AL, diduga meminjam bendera perusahaan untuk menggarap proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan di Dinas PUPR Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
"Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, terdapat alat bukti yang cukup," tegas Armen.
Kasus ini berawal pada tahun 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), mengusulkan DAK Fisik kepada Kementerian PUPR senilai total Rp10 miliar.
Kementerian PUPR kemudian menyetujui rencana kegiatan DAK fisik bidang air minum tahun anggaran 2022 sebesar Rp8,2 miliar.
Baca Juga: Mahasiswa Unila Tewas Usai Diksar Mahepel: 8 Tersangka Ditetapkan, Ini Perannya
Namun, di sinilah kejanggalan muncul. Pelaksanaan proyek yang seharusnya di Dinas Perkim, mendadak dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran akibat perubahan struktur organisasi.
Parahnya lagi, Dinas PUPR justru membuat perencanaan baru yang mengakibatkan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana awal yang disetujui Kementerian PUPR.
"Kondisi tersebut telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 7 miliar, karena tujuan diberikannya DAK Tahun 2022 berdasarkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai," jelas Armen.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini telah ditahan. Dendi Ramadhona dan rekan-rekan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandar Lampung.
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswa Unila Tewas Usai Diksar Mahepel: 8 Tersangka Ditetapkan, Ini Perannya
-
Kejati Lampung Amankan Rp11,14 Miliar dari Korupsi Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang
-
Kejati Lampung Tangkap DPO Korupsi Dana BUMDes di Pesawaran, Kerugian Negara Miliaran
-
Kejati Lampung Kembalikan Miliaran Aset Daerah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Solusi Wisata Hemat bagi Traveler Pemula
-
Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan