- Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi SPAM
- Lima orang lainnya, termasuk kepala dinas dan rekanan, juga ditetapkan tersangka
- Proyek SPAM Rp8 miliar dari DAK 2022 tidak sesuai rencana awal
SuaraLampung.id - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar.
Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (28/10/2025) dini hari, menghebohkan publik dan menjadi sorotan tajam.
Kasus ini berpusat pada proyek SPAM di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Tak hanya Dendi, lima orang lainnya juga ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam jumpa pers menjelaskan identitas para tersangka.
"Mereka yang ditetapkan tersangka yakni tiga rekanan berinisial Sahril, Syahril, dan Adal. Lalu DR (Dendi Ramadhona) dan ZF (Zainal Fikri) Kepala Dinas PUPR Pesawaran," terang Armen Wijaya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ketiga rekanan, SA, S, dan AL, diduga meminjam bendera perusahaan untuk menggarap proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan di Dinas PUPR Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
"Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, terdapat alat bukti yang cukup," tegas Armen.
Kasus ini berawal pada tahun 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), mengusulkan DAK Fisik kepada Kementerian PUPR senilai total Rp10 miliar.
Kementerian PUPR kemudian menyetujui rencana kegiatan DAK fisik bidang air minum tahun anggaran 2022 sebesar Rp8,2 miliar.
Baca Juga: Mahasiswa Unila Tewas Usai Diksar Mahepel: 8 Tersangka Ditetapkan, Ini Perannya
Namun, di sinilah kejanggalan muncul. Pelaksanaan proyek yang seharusnya di Dinas Perkim, mendadak dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran akibat perubahan struktur organisasi.
Parahnya lagi, Dinas PUPR justru membuat perencanaan baru yang mengakibatkan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana awal yang disetujui Kementerian PUPR.
"Kondisi tersebut telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 7 miliar, karena tujuan diberikannya DAK Tahun 2022 berdasarkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai," jelas Armen.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini telah ditahan. Dendi Ramadhona dan rekan-rekan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandar Lampung.
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswa Unila Tewas Usai Diksar Mahepel: 8 Tersangka Ditetapkan, Ini Perannya
-
Kejati Lampung Amankan Rp11,14 Miliar dari Korupsi Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang
-
Kejati Lampung Tangkap DPO Korupsi Dana BUMDes di Pesawaran, Kerugian Negara Miliaran
-
Kejati Lampung Kembalikan Miliaran Aset Daerah
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Puluhan Rumah Tertimbun Longsor di Cisarua, BRI Hadir Ringankan Beban Korban
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia
-
Orang Tua Wajib Cek! Promo Susu & Popok Balita Indomaret Diskon hingga 25 Persen
-
Sudut Lancip, Siku-siku, dan Tumpul: Cara Cepat Membedakannya
-
Tarif Tol Lampung Terbaru 2026 Lengkap Semua Gerbang Bakauheni-Terbanggi Besar