- Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi SPAM
- Lima orang lainnya, termasuk kepala dinas dan rekanan, juga ditetapkan tersangka
- Proyek SPAM Rp8 miliar dari DAK 2022 tidak sesuai rencana awal
SuaraLampung.id - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar.
Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (28/10/2025) dini hari, menghebohkan publik dan menjadi sorotan tajam.
Kasus ini berpusat pada proyek SPAM di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Tak hanya Dendi, lima orang lainnya juga ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam jumpa pers menjelaskan identitas para tersangka.
"Mereka yang ditetapkan tersangka yakni tiga rekanan berinisial Sahril, Syahril, dan Adal. Lalu DR (Dendi Ramadhona) dan ZF (Zainal Fikri) Kepala Dinas PUPR Pesawaran," terang Armen Wijaya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ketiga rekanan, SA, S, dan AL, diduga meminjam bendera perusahaan untuk menggarap proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan di Dinas PUPR Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
"Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, terdapat alat bukti yang cukup," tegas Armen.
Kasus ini berawal pada tahun 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), mengusulkan DAK Fisik kepada Kementerian PUPR senilai total Rp10 miliar.
Kementerian PUPR kemudian menyetujui rencana kegiatan DAK fisik bidang air minum tahun anggaran 2022 sebesar Rp8,2 miliar.
Baca Juga: Mahasiswa Unila Tewas Usai Diksar Mahepel: 8 Tersangka Ditetapkan, Ini Perannya
Namun, di sinilah kejanggalan muncul. Pelaksanaan proyek yang seharusnya di Dinas Perkim, mendadak dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran akibat perubahan struktur organisasi.
Parahnya lagi, Dinas PUPR justru membuat perencanaan baru yang mengakibatkan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana awal yang disetujui Kementerian PUPR.
"Kondisi tersebut telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 7 miliar, karena tujuan diberikannya DAK Tahun 2022 berdasarkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai," jelas Armen.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini telah ditahan. Dendi Ramadhona dan rekan-rekan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandar Lampung.
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswa Unila Tewas Usai Diksar Mahepel: 8 Tersangka Ditetapkan, Ini Perannya
-
Kejati Lampung Amankan Rp11,14 Miliar dari Korupsi Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang
-
Kejati Lampung Tangkap DPO Korupsi Dana BUMDes di Pesawaran, Kerugian Negara Miliaran
-
Kejati Lampung Kembalikan Miliaran Aset Daerah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Penyelundupan 1.532 Burung dalam Kardus Bekas Digagalkan di Tol Bakter
-
Di Balik Viral Keributan Subo Seto vs Marc Klok: Henry Doumbia Jadi Sasaran Serangan Rasis?
-
Dinding Geribik: Sejarah di Balik Lahirnya SMP Negeri 1 Bandar Lampung
-
Proyek Megah Sekolah Rakyat 9,5 Hektare di Lampung Siap Beroperasi Juni 2026
-
Tak Terima Disalip, 2 Preman Jalanan Hajar Sopir Truk di Gunung Sugih