-
Kejati Lampung menangkap DPO korupsi dana BUMDes
-
Tersangka diduga merugikan keuangan negara tahun 2018-2019
-
Kejaksaan berkomitmen menindak tegas para buronan
SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S bin K, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (4 /10/2025).
Tersangka S selama ini menjadi buronan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan yang diperuntukkan bagi BUMDes “Maju Jaya” Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
"Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan desa dan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019, yang berpotensi merugikan keuangan negara," jelas Ricky Ramadhan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka S diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Ricky menambahkan, penangkapan ini berhasil dilakukan berkat pemantauan intensif dan kerja intelijen yang terukur dari tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran.
Setelah berhasil melacak keberadaan tersangka, tim segera melakukan pengamanan. Usai diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Kejati Lampung Kembalikan Miliaran Aset Daerah
"Keberhasilan ini menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan pernah berhenti menegakkan hukum terhadap siapa pun yang berupaya melarikan diri dari proses peradilan. Tidak ada tempat aman bagi DPO di manapun bersembunyi, hukum akan menemukan jalannya," tegas Ricky.
Kejati Lampung menyatakan bahwa upaya pelacakan, penangkapan, dan penegakan hukum terhadap para buronan merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen institusi dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Hal ini juga menunjukkan bahwa fungsi intelijen Kejaksaan berperan sentral dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Melalui langkah tegas dan terukur ini, Kejaksaan kembali menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya simbol keadilan, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara. Keadilan tidak bisa ditunda, dan hukum tidak bisa dihindari," pungkas Ricky Ramadhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro
-
Misteri Rumah Kosong di Rajabasa: Kisah di Balik Penemuan Tengkorak Pria Setelah 2 Bulan Menghilang
-
Kedok Pertamini Pringsewu Terbongkar: Iwan Raup Rp2,5 Miliar dari Solar-Pertalite Oplosan
-
Waspada Godzilla El Nino: Wagub Lampung Perintahkan Satgas Siaga Satu Hadapi Titik Api