- Tiga petinggi BUMB PT LEB ditetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 Persen WK OSES
- PI 10 persen adalah besaran maksimal yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN
- Dana PI 10 persen ini bisa meningkatkan PAD
SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES).
Ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT LEB Hermawan Eriadi, Direktur Utama Operasional PT LEB Budi Kurniawan, dan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Kejati Lampung menginginkan pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen dapat benar-benar transparan, tepat sasaran dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
"Ke depan, kami ingin pengelolaan PI 10 persen benar-benar transparan dan tepat sasaran untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," kata Armen Wijaya dikutip dari ANTARA.
Ia pun memastikan penanganan kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS menjadi role model dalam pengelolaan dana tersebut.
"Penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10 persen di seluruh Indonesia tidak hanya di Lampung, agar ke depannya pengelolaan dapat dikelola secara benar," katanya lagi.
Apa itu PI 10 Persen?
Pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia saat ini tak hanya urusan pusat. Ada 'kue' bernama Participating Interest (PI) 10 persen yang wajib ditawarkan kepada daerah.
Baca Juga: Kejati Lampung Tahan 3 Petinggi BUMD PT LEB Terkait Korupsi Dana PI WK OSES
Dana PI 10 persen ini menjadi jembatan penting bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk turut merasakan manisnya hasil bumi.
Singkatnya, PI 10 persen adalah jatah maksimal 10 persen kepemilikan dalam suatu Wilayah Kerja (WK) migas yang wajib ditawarkan kontraktor migas (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketentuan ini diatur jelas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016, turunan dari PP No 35 Tahun 2004.
Bayangkan, ketika sebuah WK migas ditemukan cadangan komersialnya dan disetujui untuk dikembangkan, saat itulah KKKS wajib menawarkan 'tiket' kepemilikan 10 persen ini kepada BUMD di wilayah tersebut.
Keterlibatan daerah melalui PI 10 persen ini membawa segudang manfaat:
- Pendapatan Daerah Meningkat: Jelas, keuntungan atau profit dari PI 10% akan masuk ke kas BUMD dan otomatis menambah pendapatan asli daerah. Ini bisa menjadi suntikan dana segar untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
- Transfer Pengetahuan & Pengalaman: BUMD akan belajar langsung bagaimana mengelola blok migas, mulai dari operasional hingga manajemen. Ini adalah investasi jangka panjang untuk SDM dan kapabilitas daerah.
- Transparansi Lebih Baik: Dengan terlibat langsung, BUMD dapat turut mengawasi berbagai aspek penting seperti lifting (jumlah produksi), cadangan migas, hingga biaya operasional.
"Ini menciptakan transparansi atau keterbukaan mengenai lifting, cadangan, cost dan lain-lain," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Mustafid Gunawan.
Berita Terkait
-
Kejati Lampung Tahan 3 Petinggi BUMD PT LEB Terkait Korupsi Dana PI WK OSES
-
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Bungkam Usai Diperiksa Kejati
-
Mantan Pj Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Dana PI WK OSES
-
Skandal di Bank BUMN Pringsewu: Manajer Sikat Dana Nasabah, Aset Disita hingga Ratusan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Viral TNI Kecam Aksi Gubernur Lempar Bantuan dari Helikopter, Benarkah?
-
Liburan 4 Hari 3 Malam di Pesisir Barat Lampung, Pantainya Masih Sepi & Alami
-
Pantai Mutun & Pulau Tangkil, Liburan Pantai Cuma 30 Menit dari Bandar Lampung
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Gerebek Kantor Kepala Desa karena Korupsi Bansos, Ini Faktanya
-
Pulau Pisang di Pesisir Barat, Destinasi Sunyi dengan Ombak Favorit Peselancar